Pemerintah Pangkas Birokrasi Dana Desa

GampongRT - Pemerintah sentra akan mempublikasikan surat keputusan bareng untuk memangkas birokrasi pencairan dana desa. Langkah ini diambil untuk memacu penyaluran dan absorpsi dana sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa tahun 2015.

Pemerintah sentra sudah mentransfer Rp 16,61 triliun ke kabupaten/kota, tapi gres sekitar 38.000 desa yang menemukan dana tersebut. Padahal, dana tersebut sanggup menumbuhkan keinginan sektor riil di pedesaan yang diprediksi menumbuhkan perekonomian nasional 0,5 persen dan menurunkan tingkat ketimpangan kemakmuran (rasio gini) sebesar 0,01.

Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) secepatnya mempublikasikan surat keputusan bareng (SKB) tersebut. Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (7/9), mengatakan, ada dua SKB yang mau diterbitkan. "Kedua surat keputusan sudah selesai. Besok (Selasa) kami laporkan terhadap Wakil Presiden," ujar Tjahjo.

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan mengatakan, SKB tiga menteri berencana memangkas birokrasi penggunaan dana desa. "Hanya butuh satu lembar dokumen saja untuk mencantumkan rencana pembangunan desa serta budget pembangunan dan belanja desa. Tidak perlu berlembar-lembar dokumen untuk mencairkan dana itu," kata Marwan. (Lihat: Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa)


Inti dari kedua surat itu, penyederhanaan syarat yang mesti dipenuhi oleh pemerintah desa biar dana desa disalurkan. Selain itu, ketiga menteri tersebut akan secepatnya merevisi sejumlah aturan terkait dana desa dari ketiga kementerian yang tumpang tindih atau menyebabkan salah tafsir dalam pelaksanaan di lapangan.

Aturan yang multitafsir tersebut, antara lain, Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 yang menyatakan dana desa diprioritaskan untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa. Ini berlawanan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 yang menyebutkan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, seminar kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan penduduk desa.

Ada juga regulasi yang memberatkan aparatur pemerintah desa, seperti, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 meminta desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sedangkan Menkeu menertibkan biar laporan realisasi penggunaan dana desa diajukan setiap selesai semester sehingga aparatur desa mesti menyusun dua pembukuan keuangan terpisah.

"Semua regulasi yang menyebabkan multitafsir dan memberatkan pegawanegeri pemerintah kabupaten/kota dan desa akan direvisi," kata Tjahjo.

Terkait penyederhanaan syarat, salah satu yang mau dikelola perihal konsentrasi penggunaan dana desa. Supaya pemerintah desa tidak risau di saat menyusun APBDes, penggunaan dana desa difokuskan pada infrastruktur, irigasi, dan sosial kemasyarakatan.

Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto menambahkan, untuk pencairan dana desa, pemerintah desa cukup menyerahkan dokumen APBDes terhadap pemerintah kabupaten/kota. Adapun dua dokumen lain, merupakan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa, sanggup menyusul setelah dokumen APBDes diajukan.

Semula, pemerintah desa wajib menyerahkan ketiga dokumen tersebut sekaligus untuk mencairkan dana desa sehingga pencairan dana desa masih sungguh rendah, selain keterlambatan pemerintah kabupaten/kota menghasilkan peraturan tempat landasan penyusunan APBDes. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menambahkan, dokumen APBDes pun akan disederhanakan sehingga pemerintah desa tidak kesusahan membuatnya. (Menkeu: Regulasi Akan Disederhanakan Agar Dana Desa Cepat Cair
)


Pengurangan DAK


Dalam SKB tersebut, kata Tjahjo, akan dibarengi pula hukuman terhadap kabupaten/kota yang lamban menyalurkan dana desa. Sanksinya, dana alokasi khusus (DAK) tahun depan dikurangi.

Artinya, kata Tjahjo, sekarang tidak ada lagi argumentasi bagi pemda menghalangi penyaluran dana desa ke desa. Setiap pemerintah desa pun diperlukan secepatnya menyanggupi dokumen yang diperlukan biar dana desa cepat disalurkan.

Terkait perilaku pemkot Batu, Jawa Timur, yang menolak dana desa, Tjahjo mengatakan, pihaknya sudah menyurati Wali Kota Batu. Pemkot Batu menolak dana desa sebab takut terjerat kendala hukum.

"Dana desa itu hak penduduk desa, mesti disalurkan terhadap mereka. Tidak sanggup pemerintah tempat menolak menyalurkannya. Itu melanggar undang-undang," katanya.

Marwan mengatakan, Presiden Jokowi meminta biar pencairan dana desa diakselerasi. Jika dalam dua pekan ke depan masih ada bupati yang belum menolong proses pencairan, pemerintah merencanakan sanksi. Sanksi itu, antara lain, penghematan dana alokasi biasa dan DAK tahun berikutnya.

Marwan juga mengingatkan biar tidak ada yang bermain-main dengan dana desa. Dana tersebut menyangkut kenaikan kemakmuran penduduk desa yang jadi prioritas pemerintah.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika mengakui pengucuran dana desa terhambat. Menurut Erani, hingga selesai pekan lalu, dana desa gres dicairkan di 38.000 desa. Menurut Erani, ia menemukan warta gres 56 kepala tempat mempublikasikan peraturan tempat untuk contoh pencairan dana desa. Jumlah ini sungguh sedikit sebab ada 433 kabupaten/kota yang menemukan dana desa.

Per 21 Agustus, 146 tempat sudah menyodorkan laporan. Sebanyak 37 persen tempat sudah menyalurkan 100 persen dana desa ke rekening kas desa. Sebanyak 43 persen sudah menyalurkan sebagian dana desa ke rekening kas desa. Selebihnya, sebanyak 20 persen, sama sekali belum menyalurkan dana desa ke rekening kas desa.

Erani mengatakan, pengelolaan dana desa cukup rumit sebab tergolong jadwal baru. "Ini proyek yang hebat besar. Melibatkan sekitar 74.000 desa dan perlu sebuah metode yang hebat besar," ujarnya.

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/09/08/Pemerintah-Pangkas-Birokrasi-Dana-Desa

Related : Pemerintah Pangkas Birokrasi Dana Desa

0 Komentar untuk "Pemerintah Pangkas Birokrasi Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)