Presiden Joko Widodo Bentuk Tepra Apbn Dan Apbd

Presiden Jokowi Bentuk TEPRA APBN Dan APBD Presiden Jokowi Bentuk TEPRA APBN Dan APBD
GampongRT - Dengan pertimbangan dalam rangka pengawasan atas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada setiap Tahun Anggaran Berjalan, dan penilaian terhadap pelaksanaan kesibukan pemerintah yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 September 2015 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD atau disebut TEPRA.

Susunan Keanggotaan dari Tim tersebut adalah:

A. Tim Pengarah: a. Ketua: Menteri Keuangan; b. Wakil Ketua: Sekretaris Kabinet; c. Anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 5. Jaksa Agung; dan 6. Kepala Staf Presiden.

B. Tim Pelaksana: a. Ketua Wakil Menteri Keuangan; b. Wakil Ketua I: Kepala BPKP; c. Wakil Ketua II: Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. Sekretaris: Deputi I Kantor Staf Presiden; e. Wakil Sekretaris: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara.

Adapun selaku anggota Tim Pelaksana adalah: 1. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakgung; 2. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 3. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; 5. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 6. Deputi II Kantor Staf Presiden; 7. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Kepala Bappenas; 8. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 9. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN; 10. Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, PMK BPKP; dan 11. Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet.

Dalam pelaksanaan tugasnya TEPRA dibantu Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Tim Pelaksana. Adapun struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat TEPRA ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

Tugas TEPRA

Menurut Keppres Nomor 20 Tahun 2015 itu, TEPRA bertugas: a. Menerima, memonitor, mengevalasi, dan mengkonsolidasikan laporan realisasi budget dan kesibukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. Memfasilitasi solusi terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam realisasi budget dan kesibukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. Melaporkan secara terjadwal pada ahad kedua setiap bulannya terhadap Presiden tentang realisasi budget dan kesibukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. Membangun tata cara pelaporan berbasis teknologi gunjingan yang sederhana, gampang diakses, perkasa dan sempurna waktu; dan e. Mendorong pembentukan tim penilaian dan pengawasan realisasi APBD di setiap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, menurut Keppres tersebut, TEPRA dapat: a. Meminta data, dokumen, dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait yang lingkup kiprah dan tanggung jawabnya berhubungan dengan pelaksanaan budget dan kesibukan pemerintah; dan b. Meminta masukan, bantuan, dan/atau mengerjakan konsultasi dengan tenaga andal atau pihak lain yang dipandang perlu.

Untuk mendukung kelangsungan pelaksanaan kiprah TEPRA itu, Presiden lewat Keppres tersebut juga meminta para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Kapolri, Panglima TNI, pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota mudah-mudahan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya merencanakan dokumen dan data yang diinginkan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan realisasi anggota kesibukan pemerintah, menyodorkan segala data dan dokumen yang diinginkan TEPRA, menyeleksi pejabat yang bertanggung jawab untuk mengerjakan pelaporan dan kerjasama dengan TEPRA, menyodorkan laporan kemajuan realisasi budget dan kesibukan pemerintah secara terjadwal di tiap minggunya setiap bulan terhadap TEPRA, dan melaporkan hambatan-hambatan dalam meralisasikan APBN/APBD terhadap TEPRA.

Ketentuan lebih lanjut yang diinginkan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” suara Pasal 8 Keputusan Presiden yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 September 2015 itu. (Sumber: setkab.go.id /foto: ilustrasi)

Related : Presiden Joko Widodo Bentuk Tepra Apbn Dan Apbd

0 Komentar untuk "Presiden Joko Widodo Bentuk Tepra Apbn Dan Apbd"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)