Pelaksanaan Kegiatan Desa merupakan sanksi atas kegiatan-kegiatan yang sudah tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa menentukan pelaksana kesibukan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun kiprah dari Pelaksana Kegiatan Desa adalah menolong kepala Desa dalam tahapan antisipasi dan tahapan pelaksanaan kegiatan. Pelaksana kesibukan menyusun rencana kerja bareng kepala Desa. Rencana Kerja yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan bareng Kades mesti menampung antara lain:
- Uraian kegiatan;
- Biaya;
- Waktu pelaksanaan;
- Lokasi;
- Kelompok sasaran;
- Tenaga kerja; dan
- Daftar pelaksana kegiatan.
Selanjutnya, semua rencana kerja yang disusun dituangkan dalam Format Rencana Kerja untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri No.114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa.
Kepala Desa mengkoordinasikan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa yang dilakukan oleh perangkat desa dan/atau bagian penduduk Desa. Baik pembangunan Desa berukuran setempat Desa, dan pembangunan sektoral dan tempat yang masuk ke Desa.
Dalam Permendagri 114 diterangkan juga tahapan-tahapan yang mesti dilalui dalam Pembangunan Desa seperti; Sosialisasi Kegiatan, Pembekalan Pelaksana Kegiatan, Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan, Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material, Tahapan Pelaksanaan Kegiatan, Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan, Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa, Perubahan Pelaksanaan Kegiatan, Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan, dan lain-lain.
Dalam bacaan kali ini, kita menjajal ulang kaji sedikit seputar Paragraf 6 Pasal 79 dan 80 berhubungan dengan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan.
Barangkali bacaan ini menjadi materi penilaian bagi pelaksana kesibukan desa di tahun 2015. Apakah penyusunan laporan pelaksanaan kesibukan tahun sebelumnya sudah mengikuti peraturan ini atau berpedoman terhadap peraturan lain yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota.
Dalam Pasal 79 terang disebutkan, Pelaksanan kesibukan Desa menyodorkan laporan kemajuan pelaksanaan kesibukan terhadap Kepala Desa. Penyampaian laporan diubahsuaikan dengan jenis kesibukan dan tahapan penyaluran dana kegiatan.
Laporan kesibukan disusun menurut pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan kemajuan pelaksanaan kegiatan.
Dalam Pasal 80 jelaskan, bahwa Format Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa, dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
- Realisasi Biaya berserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
- Foto kesibukan infrastruktur Desa mulai dari 0%, 40%, dan 100% yang dari sudut pengambilan yang sama;
- Foto yang menyediakan orang sedang melakukan pekerjaan dan/atau mengerjakan kesibukan secara ramai-ramai;
- Foto yang menyediakan kiprah serta penduduk dalam kesibukan pembangunan Desa;
- Foto yang menyediakan pembayaran upah secara eksklusif terhadap tenaga kerja kesibukan pembangunan Desa, dan
- Gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Untuk lebih jelas, silahkan dibaca peraturannya dan diterjemahkan suara pasal per pasal. Donwload disini Permendagri No.114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa.
0 Komentar untuk "Format Laporan Pelaksanaan Acara Pembangunan Desa"