Muzakir Terpilih Selaku Keuchik Gampong Kala 2016-2021

Kasi Pemerintahan Kec. Sawang sedang menyaksikan hasil Pildes 
GampongRT - Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, telah selesai menggelar pesta demokrasi penyeleksian keuchik untuk periode 2016 - 2021.

Riseh Tunong yakni suatu gampog di pedalaman kecamatan Sawang kabupaten Aceh Utara yang memiliki batas dengan kabupaten Baner Meriah.

Gampong Riseh Tunong memiliki lima dusun definitif yakni Dusun Lambayong, Dusun Blang Ranto, Dusun Cot Calang, Dusun Lhok Drien Barat, Dusun Lhok Baro dan satu Dusun binaan yakni Araselo. 

Araselo didirikan oleh mantan Bupati Aceh Tarmizi Karim selaku kawasan transmigrasi setempat dari beberapa gampong yang ada di kawasan kecamatan Sawang. (Lihat: Foto Araselo)

Keuchik Buchari menyebutkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Gampong Riseh Tunong tahun 2016 sebanyak 1.702 orang. Dari jumlah tersebut 1.645 orang menyediakan hak pilih dan sebanyak 57 orang abstain.

Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (PPK) Gampong Riseh Tunong menyampaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan di dua lokasi. Hal ini mengingat keadaan georafis gampong yang sungguh luas, sehingga mempermudah warga dalam menyediakan hak pilihnya.

Pada TPS 1 yang berisikan dua dusun yakni Dusun Lambayong dan Dusun Cot Calang mengerjakan penyeleksian di Dusun Lambanyong. Sedangkan pada TPS 2 yang berisikan dusun Blang Ranto, Lhok Drien Barat dan Dusun Lhok Baro mengerjakan penyeleksian di dusun Blang Rantau.

Sementara itu, perkiraan bunyi dari kedua TPS dilaksanakan di Meunasah Dusun Lambayong selaku Pusat Administrasi dan Pelayanan Warga Gampong Riseh Tunong. Adapun hasil akhir penghitungan bunyi untuk masing kandidat Kades selaku berikut:
  • Suara TPS 1 (Dusun Lambayong dan dusun Cot Calang) 
  1. Muzakkir 260 suara
  2. Sayuti 296 suara
  3. Abdul Manaf 114 suara
  • Suara TPS 2 (Dusun Blang Rantau, Lhok Drien Barat, Lhok Baro)
  1. Muzakkir 456 suara
  2. Sayuti 23 suara
  3. Abdul Manaf 15 suara
Berdasarkan hasil kesannya perkiraan Muzakkir Insya yang ialah mantan Sekdes Gampong Riseh Tunong terpilih selaku Keuchik Gampong Riseh Tunong sehabis menjangkau 716 bunyi dari jumlah DPT yang menyediakan hak suaranya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri

Untuk diketahui, sesuai peraturan baru Permendagri No. 82 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam Pasal 4 peraturan ini disebutkan, Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih ditangani paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengukuhan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih.

Dalam peraturan dimaksud, serah terima jabatan ditangani sehabis pelantikan Calon Kepala Desa terpilih. Dalam serah terima jabatan dilaksanakan dengan penandatanganan isu kegiatan serah terima jabatan.

Bagi Kepala Desa yang terpilih berkewajiban menyerahkan memori serah terima jabatan yang terdiri atas:

(a) Pendahuluan (b) Monografi Desa (c) Pelaksanaan kegiatan kerja tahun lalu, (d) Rencana kegiatan yang mau tiba (e) Kegiatan yang sudah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.

Related : Muzakir Terpilih Selaku Keuchik Gampong Kala 2016-2021

0 Komentar untuk "Muzakir Terpilih Selaku Keuchik Gampong Kala 2016-2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)