Implementasi Undang-Undang Desa ternyata masih belum sepenuhnya hingga ke rakyat desa. UU Desa gres cuma diketahui dan dimaknai soal Dana Desa, padahal tidak demikian.
Ketika UU Desa tidak diketahui secara utuh baik oleh penduduk desa, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan pasti perpengaruh besar pada upaya merealisasikan desa berdaya, desa kuat, desa mandiri, demokratis dan desa sejahtera.
Ketika UU Desa tidak diketahui secara utuh baik oleh penduduk desa, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan pasti perpengaruh besar pada upaya merealisasikan desa berdaya, desa kuat, desa mandiri, demokratis dan desa sejahtera.
Informasi yang disaring dari banyak sekali bagian masyarakat, masih ada Kades yang menyebutkan kalau Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di buat oleh pihak kecamatan.
Padahal dalam peraturan menteri terang dan tegas disebutkan kalau pelaksanaan acara desa ditetapkan lewat Peraturan Kepala Desa, bukan oleh camat atau pihak kecamatan.
Jika ditilik dari banyak sekali hukum yang ada, "Bupati dan Walikota saja selaku kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa".
Ketika pemahaman-pemaham seumpama diatas masih belum dipahami, maka dengan sendirinya filosofi datangnya UU Desa selaku upaya untuk mengembangkan kemakmuran penduduk desa secara utuh sulit terwujud.
Kenyataan yang unik dan bin ajaib, ada kecamatan yang aparaturnya masih belum paham dan mengerti UU Desa tergolong peraturan-peraturan lainnya.
Baca Pengamat: Jika Dana Desa Bermasalah, Terjadi Karena Kurang Sosialisasi ke Aparat Desa
Baca Pengamat: Jika Dana Desa Bermasalah, Terjadi Karena Kurang Sosialisasi ke Aparat Desa
Ini bukan mengada-ngada, tetapi itulah realitas yang dihadapi di lapangan dan tidak tertutup kemungkinan tergolong "Camat dan Kades'.
Benarkah Camat belum paham UU Desa? Sebagai bahawan Bupati di kecamatan, idealnya camat beserta aparaturnya mesti lebih paham, mengerti dan tau. Semoga.
0 Komentar untuk "Benarkah Camat Belum Paham Uu Desa?"