GampongRT - Kementerian Keuangan menyatakan tidak sanggup merubah rumus perkiraan alokasi dana desa pada tahun ini menyerupai yang disarankan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, pergantian rumus perkiraan dana desa sanggup mengusik pencairan dana desa yang sedang berjalan. Di lain pihak, dikhawatirkan merubah alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN 2016. "Kalau di tengah jalan diubah, akan repot. Informasinya dan petunjuknya kan telah diserahkan ke desa," kata beliau di Jakarta, Rabu (17/2).
Baca: Pemerintahan Jokowi-JK Akan Memperpendek Pencairan Dana Desa.
"Harus banyak desa yang sanggup memperoleh berdasaran kriteria, syukur sanggup bertambah (dari 30 persen) alasannya merupakan masih banyak tempat yang jumlah penduduk miskinnya lebih banyak dan wilayahnya lebih luas, memperoleh dengan jumlah minim," kata beliau di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jumat (12/2).
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, pergantian rumus perkiraan dana desa sanggup mengusik pencairan dana desa yang sedang berjalan. Di lain pihak, dikhawatirkan merubah alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN 2016. "Kalau di tengah jalan diubah, akan repot. Informasinya dan petunjuknya kan telah diserahkan ke desa," kata beliau di Jakarta, Rabu (17/2).
Baca: PMK Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, atau peraturan yang berlaku di saat ini, dana desa dialokasikan dengan perkiraan alokasi dasar yang dibagi secara merata ke setiap desa dengan bobot 90 persen dari total anggaran. Sebanyak 10 persen alokasi sisanya, kata dia, dibagi dengan memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesusahan geografis desa.
Mardiasmo menyampaikan bahwa rumus 90 persen berbanding 10 persen itu tetap akan digunakan pada tahun 2016. Menurut dia, isyarat pelaksanaan dan teknis juga telah diserahkan pemerintah sentra ke pemerintah daerah. Masing-masing desa, kata dia, juga telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) pada tahun budget 2016.
"Kan telah disusun APB-Des. Sudah ada datanya. Jika diubah lagi repot," ujar dia.
Namun, pada 2017, kata Mardiasmo, tidak tertutup kemungkinan rumus perkiraan 90 persen merata dan 10 persen menurut patokan itu diubah. Kemenkeu akan mengkaji setiap tawaran pergantian formula alokasi, asalkan sesuai dengan ruang fiskal pemerintah. "Jumlah desa juga sanggup saja kan bertambah. Kita tetap ingin dana desa ini sanggup jadi Rp1 miliar per desa secara bertahap," ujarnya.
Adapun untuk tahapan pencairan dana desa, Kemenkeu masih berpengangan bahwa alokasi dana desa dicairkan dalam tiga tahapan, dengan takaran 40 persen di dua tahap pertama, dan sisanya 20 persen di tahap ketiga. Dalam APBN 2016, alokasi dana desa dianggarakn sebesar Rp 47 triliun dengan perhitungan masing-masing desa di Indonesia memperoleh sekitar Rp 500 juta. Dalam postur budget tahun berikutnya, alokasi itu akan dinaikkan sampai Rp 1 miliar per desa, sesuai dengan kesepakatan Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menganjurkan rumus perkiraan dana desa diubah segera, menjadi 70 persen dibagi merata, dan 30 persen dibagi sesuai jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesusahan geografis desa.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, atau peraturan yang berlaku di saat ini, dana desa dialokasikan dengan perkiraan alokasi dasar yang dibagi secara merata ke setiap desa dengan bobot 90 persen dari total anggaran. Sebanyak 10 persen alokasi sisanya, kata dia, dibagi dengan memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesusahan geografis desa.
Mardiasmo menyampaikan bahwa rumus 90 persen berbanding 10 persen itu tetap akan digunakan pada tahun 2016. Menurut dia, isyarat pelaksanaan dan teknis juga telah diserahkan pemerintah sentra ke pemerintah daerah. Masing-masing desa, kata dia, juga telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) pada tahun budget 2016.
"Kan telah disusun APB-Des. Sudah ada datanya. Jika diubah lagi repot," ujar dia.
Namun, pada 2017, kata Mardiasmo, tidak tertutup kemungkinan rumus perkiraan 90 persen merata dan 10 persen menurut patokan itu diubah. Kemenkeu akan mengkaji setiap tawaran pergantian formula alokasi, asalkan sesuai dengan ruang fiskal pemerintah. "Jumlah desa juga sanggup saja kan bertambah. Kita tetap ingin dana desa ini sanggup jadi Rp1 miliar per desa secara bertahap," ujarnya.
Adapun untuk tahapan pencairan dana desa, Kemenkeu masih berpengangan bahwa alokasi dana desa dicairkan dalam tiga tahapan, dengan takaran 40 persen di dua tahap pertama, dan sisanya 20 persen di tahap ketiga. Dalam APBN 2016, alokasi dana desa dianggarakn sebesar Rp 47 triliun dengan perhitungan masing-masing desa di Indonesia memperoleh sekitar Rp 500 juta. Dalam postur budget tahun berikutnya, alokasi itu akan dinaikkan sampai Rp 1 miliar per desa, sesuai dengan kesepakatan Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menganjurkan rumus perkiraan dana desa diubah segera, menjadi 70 persen dibagi merata, dan 30 persen dibagi sesuai jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kesusahan geografis desa.
Baca: Pemerintahan Jokowi-JK Akan Memperpendek Pencairan Dana Desa.
"Harus banyak desa yang sanggup memperoleh berdasaran kriteria, syukur sanggup bertambah (dari 30 persen) alasannya merupakan masih banyak tempat yang jumlah penduduk miskinnya lebih banyak dan wilayahnya lebih luas, memperoleh dengan jumlah minim," kata beliau di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jumat (12/2).
Sumber: Antara
0 Komentar untuk "Kemenkeu Tolak Ubah Rumus Perkiraan Alokasi Dana Desa"