Program Pendampingan Desa ialah amanat UU. No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Misi besar pendampingan desa yakni mempekerjakan desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera.
Kegiatan pendampingan desa membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengurus dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasiorganisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa selaku arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan koordinasi desa, sampai mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Kegiatan pendampingan desa membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengurus dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasiorganisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa selaku arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan koordinasi desa, sampai mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
"Pendampingan desa kini bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan memantau penggunaan Dana Desa saja, tetapi menjalankan pendampingan secara utuh terhadap desa".Merujuk terhadap amanah UU Desa, setidaknya ada empat tujuan besar Pendampingan Desa, yakni: (a). Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; (b). Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi penduduk Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c). Meningkatkan sinergi kesibukan pembangunan Desa antarsektor; (d). Mengoptimalkan aset setempat Desa secara emansipatoris.
Pasal 1 UU Desa memastikan perumpamaan pemberdayaan penduduk desa selaku upaya membuatkan kemandirian dan kemakmuran penduduk dengan mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta mempergunakan sumber daya lewat penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang cocok dengan esensi permasalahan dan prioritas keperluan penduduk Desa.
Penataan Ulang Penempatan Lokasi Tugas PLD, PD, dan TA
Dalam Surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT disebutkan, dalam rangka mengembangkan kinerja Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli(TA) agar dilaksanakan penataan ulang lokasi penempatan kiprah PLD, PD dan TA.
Penempatan lokasi kiprah diadaptasi dengan lokasi wilayah tinggal atau lokasi kiprah berdekatan dengan lokasi wilayah tinggal.
Penataan Ulang Penempatan Lokasi Tugas PLD, PD, dan TA
Dalam Surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT disebutkan, dalam rangka mengembangkan kinerja Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), dan Tenaga Ahli(TA) agar dilaksanakan penataan ulang lokasi penempatan kiprah PLD, PD dan TA.
Penempatan lokasi kiprah diadaptasi dengan lokasi wilayah tinggal atau lokasi kiprah berdekatan dengan lokasi wilayah tinggal.
Penataan ulang lokasi kiprah PLD, PD dan TA dilaksanakan paling lambat simpulan bulan Februari 2016. "Penataan ulang penempatan lokasi kiprah sesuai domisili atau minimal menurut regional akan mengembangkan kinerja pendampingan desa".
Dalam suatu diskusi lepas, dengan keluarnya surat Dirjen PPMD Kemendesa, PDTT memperoleh sambutan konkret dari para tenaga pendamping desa baik pada tingkatan PLD, PD dan TA.
"Realitas dilapangan, tak sedikit tenaga pendampingan yang meninggalkan wilayah kiprah alasannya aspek keluarga. Ada yang jujur, ada pula secara diam-diam".
Pendamping Profesional Desa Jangan Kalah dengan Lokasi
Sebagai tenaga pemberdayaan masyarakat, semestinya PLD, PD dan TA tak boleh kalah dengan lokasi penempatan. Memberdayakan penduduk ialah kiprah yang sungguh mulia. (Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya).
Untuk merealisasikan misi besar pendampingan Desa, PLD, PD dan TA dituntut komitmennya untuk menjalankan kiprah yang diberikan dengan sepenuh hati, sarat integritas, dedikasi, dan menjadi suri tauladan bagi penduduk dimanapun ditempatkan. Semoga!
0 Komentar untuk "Pendamping Desa Jangan Kalah Dengan Lokasi Penempatan"