Pengertian limbah dari Menperindag – pemerintah – serta beberapa ahli

Pengertian limbah dari Menperindag – pemerintah – serta beberapa ahli - Limbah adalah sisa produksi, baik dari alam maupun hasil dari kegiatan manusia . limbah dihasilkan dari segala aktivitas manusia baik kegiatan rumah tangga maupun kegiatan industry. Saat ini jumlah limbah yang dihasilkan terus meningkat sering dengan pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi serta perekonomian.

 baik dari alam maupun hasil dari kegiatan manusia  Pengertian limbah dari Menperindag – pemerintah – serta beberapa ahli
Pengertian limbah dari Menperindag – pemerintah – serta beberapa ahli
Limbah adalah bahan buangan tak terpakai yang berdampak negative terhadap masyarakat jika tidak dikelilingi dengan baik , sisanya saja biar limbah industri maupun rumah tangga , apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, walaupun demikan limbah , limbah juga pasti dapat menjadi sesuatu yang berguna dan bermanfaat jika diproses secara baik dan benar.
 

#pengertian limbah

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia. Dalam mejalin kehidupannya, manusia melakukan berbagai jenis kegaitan yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi lengkungan, sebagai besar kegiatan manusia memberikan pengaruh negative terhadap lingkungan antara lain kegiatan industry rumah tangga dan trasportasi yang menghasilkan polusi dan limbah.
 

setiap kegiatan tersebut memberikan dampak terhadap lingkungan , karena kegiatan tesebut sebagian besar menghasilkan sisa-sasa atau sampah yang tidak bermanfaat bagi lingkungan . sisa-sisa atau sampah hasil industry dan rumah tangga yang sudah berubah dari fungsi awalnya disebut dengan limbah.
 

#berdasarkan keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 pasal 1

Limbah adalah : bahan atau barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya , kecuali yang dapat dimakan oleh manusia dan hewan
 

#berdasarkan peraturan pemerintah No. 18/1999 Lo.PP 85/1999

Limbah adalah : sebagia sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang berdapak negatif terhadap masyarkat jika tidak dikelola dengan baik. Air limbah industry maupun rumah tingga (domestic) apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan damapak negatif bagi kesehatan
 

#menurut yuliarini : 2009

Limbah adalah : bahan, atau sisa pada suatu kegiatan maupun proses produksi yang tidak lagi berguna atau bermanfaat bagi pelaku proses.
 
Referensi : ilmu pengetahuan alam – bab 1 limbah – halaman 4 – kharisma
 
Nah sekarang kamu sudah tahu bukan Pengertian limbah dari Menperindag – pemerintah – serta beberapa ahli

Limbah memang masih menjadi momok yang menakutkan di Indonesia terutama limbah plastic dan limbah rumah tangga yang tiap harinya selalu bertamabah.
Jika hal ini terus dibiarkan terus-menerus tentu tidak akan baik, bahkan dapat mejadi bencana di masa depan.

Untuk itu mulai sekarang biasakan buang sampah pada tempatnya, merapakan prinsip 3R. untuk mengetahui tentang prisip 3R kamu bisa baca disini:
Pemanfaatan limbah 3R (reduce, reuse dan recycle)
Semoga artikel yang singakat ini dapat memberikan pengetahuan kepada kamu, sampai jumpa lagi.

Baca juga :

Related : Pengertian limbah dari Menperindag – pemerintah – serta beberapa ahli

0 Komentar untuk "Pengertian limbah dari Menperindag – pemerintah – serta beberapa ahli"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)