Sistematika Dan Format Rkp Desa

RKP Desa merupakan kategori dari RPJM Desa untuk rentang waktu  Sistematika dan Format RKP Desa
Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa mesti selaras dengan RPJM Desa, Visi dan Misi Desa, dan Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah tempat provinsi, dan pemerintah tempat kabupaten/kota yang masuk ke Desa.

RKP Desa merupakan kategori dari RPJM Desa untuk rentang waktu 1 (satu) tahun. Maksud Penyusunan RKP Desa merupakan untuk menyuguhkan dokumen penyusunan rencana pembangunan tahunan desa yang tepat dengan keperluan desa.


"Pemerintah Desa sanggup menolak program/kegiatan dari Supra Desa bila tidak cocok dengan perencanaan, prioritas pembangunan berukuran desa dan keperluan penduduk Desa".


Sesuai UU Desa setiap Desa wajib menyusun RKP Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa, dalam Pasal 29 peraturan ini disebutkan:

  • Pemerintah Desa menyusun RKP Desa selaku kategori RPJM Desa.
  • RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah tempat kabupaten/kota berhubungan dengan pagu indikatif Desa dan planning kesibukan Pemerintah, pemerintah tempat provinsi, dan pemerintah tempat kabupaten/kota.
  • RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
  • RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat simpulan bulan September tahun berjalan.
  • RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Rancangan RKP Desa mesti tergambar Kondisi Objektif Desa.
Kondisi Objektif Desa merupakan keadaan yang menggambarkan suasana yang ada di desa, baik perihal sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta memikirkan antara lain:


Keadilan gender, pelindungan kepada anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi penduduk miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan tekhnologi sempurna guna dan sumber daya lokal, pengarus utamaan perdamaian, serta kearifan lokal.

Oleh alasannya merupakan itu, bila proses penyusunan RKP Desa sungguh-sungguh dijalankan secara partisipatif dan berorientasi pada keperluan riil penduduk akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa.

Sistematika dan Format RKP Desa
Secara Umum Sistematika Penyusunan RKP Desa, selaku berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum Penyusunan
1.3. Visi dan Misi
1.4. Maksud dan Tujuan
1.5. Sistematika Penyusunan RKP Desa

BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
2.1. Kondisi Objektif Desa
2.1.1 Sejarah Desa
2.1.2 Sumber Daya Alam Desa
2.1.3 Sumber Daya Manusia
2.1.4 Sumber Daya Pembangunan Desa
2.1.5 Sumber Daya Sosial Budaya


2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya 
2.2.1 Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
2.2.2 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan
2.2.3 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
2.2.4 Evaluasi Bidang Pembinaan Masyarakat
2.3. Permasalahan, Kendala, Hambatan dan Isu Strategis

BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
3.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
3.2. Pagu Indikatif Desa
3.3. Pendapatan Asli Desa
3.4. Swadaya Masyarakat Desa
3.5. Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga

BAB IV: PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA
4.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa
4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.4.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.4.3. 
Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa  
4.4.4. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa
4.2. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikontrol Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
4.3. Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

BAB V : PELAKSANA KEGIATAN DESA 

BAB VI: PEDOMAN DAN TATA CARA PERUBAHAN RKP DESA
BAB VII : PENUTUP

LAMPIRAN: 
1. Tabel Daftar Prioritas Kegiatan dan Rencana Anggaran Desa
2. Tabel Daftar Usulan RKP Desa
3. Tabel Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten
4. Lampiran Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Berita Acara Penetapan RKP Desa
6. Lampiran SK Tim Penyusunan RKP Desa
7. Lampiran Daftar Hadir Musyawarah RKP Desa
8. Daftar Pengertian Istilah 
9. Dll (* bila masih ada yang kurang)

Format dan Sistematika RKP Desa ini terjemahkan dari peraturan Permendagri, Permendes dan pembiasaan dari rujukan yang ada. Bagi Desa yang belum menyusun RKP Desa, silahkan berkonsultasi dengan Tenaga Pendamping Desa atau pada pihak-pihak yang tau, mengetahui dan paham tatacara berdesa sesuai UU Desa.


Dari hasil penelurusan, didapatkan format dan sistematikan RKP Desa di satu tempat berlawanan dengan tempat lain. Hal ini terjadi alasannya merupakan masing-masing kabupaten/kota mengendalikan lebih lanjut lewat Perbub dan Perwali.

Related : Sistematika Dan Format Rkp Desa

0 Komentar untuk "Sistematika Dan Format Rkp Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)