Dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 wacana Kartu Indentitas Anak, disebutkan bahwa bantuan identitas kependudukan terhadap anak akan mendorong kenaikan pendataan, proteksi dan pelayanan publik untuk merealisasikan hak terbaik bagi anak.
Anak Orang Asing
(1) Dinas mempublikasikan KIA baru, dijalankan setelah pemohon menyanggupi persyaratan:
Dalam peraturan mendagri ini yang dimaksud dengan Perlindungan Anak yakni segala acara untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya biar sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan ikut serta secara maksimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memperoleh proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.
Kartu Identitas Anak yang berikutnya disingkat menjadi KIA yakni identitas resmi anak selaku bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Lalu, bagaimana Persyaratan dan Tata Cara. Berikut cara menghasilkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Anak Warga Negara Indonesia (WNI)
(1) Dinas mempublikasikan KIA gres bagi anak kurang dari 5 tahun berbarengan dengan penerbitan kutipan sertifikat kelahiran.
(2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki sertifikat kelahiran tapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dijalankan setelah menyanggupi persyaratan:
- Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menandakan kutipan sertifikat kelahiran aslinya;
- KK orisinil orang tua/Wali;dan
- KTP-el orisinil kedua orang tuanya/wali.
(3) Dinas mempublikasikan KIA untuk anak usia 5 tahun hingga dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
- Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan menandakan kutipan sertifikat kelahiran aslinya;
- KK orisinil orang tua/Wali;
- KTP-el orisinil kedua orang tuanya/wali; dan
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
- KK orisinil orang tua; dan
- KTP-el orisinil kedua orang tuanya.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan pada usia anak bayi gres lahir hingga menginjak usia anak 5 tahun.
(3) Persyaratan penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dijalankan untuk anak usia 5 tahun hingga dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Adapun tujuan Pemerintah mempublikasikan KIA yakni untuk memajukan pendataan, proteksi dan pelayanan publik serta selaku upaya menampilkan proteksi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Untuk gunjingan selengkapnya, silahkan donwload Permendagri Nomor 2 tahun 2016 wacana Kartu Indentitas Anak, disini.[]
0 Komentar untuk "Cara Menghasilkan Kartu Indentias Anak, Donwload Peraturan Kia"