GampongRT - Distributor wajib menyalurkan pupuk bersubsidi terhadap warga lewat pengecer Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes. Produsen juga wajib memantau penyaluran pupuk bersubsidi biar tetap tersedia untuk menyanggupi keperluan petani.
Demikian antara lain isi konsep qanun (ragan) wacana pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan dan keselamatan pangan yang dibacakan Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah dalam rapat dengar saran lazim (publik hearing) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat setempat, Senin (14/3).
Rapat dengar saran tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthalib, S.Sos bertujuan untuk menjajal mendapatkan saran dan masukan dari banyak sekali pihak yang hadir.
Menurut Abdul Muthalib dengan adanya qanun wacana pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan dan keselamatan pangan, kedepan kelangkaan pupuk sanggup dituntaskan di kabupaten Aceh Utara.
"Dalam ragam itu, biro wajib menunjuk pengecer dari BUMG (Badan Usaha Milik Gampong). Sehingga membuat lebih mudah semua pihak memantau penyaluran pupuk bersubsidi,"ujar Taliban sapaan untuk Abdul Muthalib.
Pihaknya akan mengadakan konferensi dengan jajaran Pemerintah Aceh Utara untuk menyempurnakan bahan konsep qanun tersebut sesuai masukan dalam publik hearing. "Terakhir kita akan konsultasi ke Biro Hukum Sekda Aceh sebelum raqam itu disahkan menjadi qanun,"sebut Taliban.
Pupuk Bersubsid untuk Sektor Pertanian
Dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, wacana Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, disebutkan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sungguh dikehendaki adanya pemberian penyediaan pupuk yang menyanggupi prinsip 6 sempurna yaitu: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.
Pupuk bersubsidi cuma diperuntukan bagi kerja keras pertanian yang termasuk Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat.
Distributor yakni tubuh kerja keras yang syah ditunjuk oleh Produsen untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual terhadap Konsumen selesai lewat Pengecernya.
Pengecer yakni individual atau tubuh kerja keras yang ditunjuk oleh Distributor yang acara pokoknya melakukan penjualan secara pribadi terhadap Konsumen selesai dalam partai kecil.[srb/admin]
Foto Ilustrasi: lampungmediaonline.com
Demikian antara lain isi konsep qanun (ragan) wacana pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan dan keselamatan pangan yang dibacakan Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah dalam rapat dengar saran lazim (publik hearing) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat setempat, Senin (14/3).
Rapat dengar saran tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthalib, S.Sos bertujuan untuk menjajal mendapatkan saran dan masukan dari banyak sekali pihak yang hadir.
Menurut Abdul Muthalib dengan adanya qanun wacana pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan dan keselamatan pangan, kedepan kelangkaan pupuk sanggup dituntaskan di kabupaten Aceh Utara.
"Dalam ragam itu, biro wajib menunjuk pengecer dari BUMG (Badan Usaha Milik Gampong). Sehingga membuat lebih mudah semua pihak memantau penyaluran pupuk bersubsidi,"ujar Taliban sapaan untuk Abdul Muthalib.
Pihaknya akan mengadakan konferensi dengan jajaran Pemerintah Aceh Utara untuk menyempurnakan bahan konsep qanun tersebut sesuai masukan dalam publik hearing. "Terakhir kita akan konsultasi ke Biro Hukum Sekda Aceh sebelum raqam itu disahkan menjadi qanun,"sebut Taliban.
Pupuk Bersubsid untuk Sektor Pertanian
Dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, wacana Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, disebutkan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sungguh dikehendaki adanya pemberian penyediaan pupuk yang menyanggupi prinsip 6 sempurna yaitu: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.
Pupuk bersubsidi cuma diperuntukan bagi kerja keras pertanian yang termasuk Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat.
Distributor yakni tubuh kerja keras yang syah ditunjuk oleh Produsen untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual terhadap Konsumen selesai lewat Pengecernya.
Pengecer yakni individual atau tubuh kerja keras yang ditunjuk oleh Distributor yang acara pokoknya melakukan penjualan secara pribadi terhadap Konsumen selesai dalam partai kecil.[srb/admin]
Foto Ilustrasi: lampungmediaonline.com
0 Komentar untuk "Distributor Wajib Pasok Pupuk Ke Desa Lewat Bumdes"