Hubungan dasar negara (pancasila) dengan konstitusi (UUD 1945) - Dasar negara yaitu pancasila dan konsitusi yaitu UUD 1945 mempunyai keterkaitan sangat erat. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa “ dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan indonesia, kerayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan /perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Dalam tiga UUD yang pernah berlaku dan UUDS 1950 semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan pancasila.
Pancasila dijadikan dasar filsafat negera republik indonesia karena inti dari pembukaan UUD 1945, khususnya alineta IV mencantumkan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila. Kemudian nilai-nilai pancasila menjiwai proklmasi 17 agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarakan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat impreatif (mengikat) bagi penyelenggaraan negara, lembaga kenagaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara indonesia dimana pun berada, dan penduduk dimana pun berada, dan penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia.
Dalam rangka mewujudkan keterikatan, keteraturan dan ketenteraman masyarakat, perlu adanya konsep dasar negara dan konstitusi yang jelas dapat dijadikan sumber dari sumber hukum.
Dalam tiga UUD yang pernah berlaku dan UUDS 1950 semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan pancasila.
Hubungan dasar negara (pancasila) dengan konstitusi (UUD 1945) |
Sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat impreatif (mengikat) bagi penyelenggaraan negara, lembaga kenagaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara indonesia dimana pun berada, dan penduduk dimana pun berada, dan penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia.
Artikel terkait lainnya : 3 jenis informasi (informasi bersifat faktual, informasi bersifat opini, informasi pemerian-perician)
Dalam rangka mewujudkan keterikatan, keteraturan dan ketenteraman masyarakat, perlu adanya konsep dasar negara dan konstitusi yang jelas dapat dijadikan sumber dari sumber hukum.
Daftar pustaka : Suryo, Domos, SP, SS, dkk. Modul Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK Kelas X. Solo: CV Haka Mj
Nah, sekarang kamu sudah tahu bukan Hubungan dasar negara (pancasila) dengan konstitusi (UD 1945)
Dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu negara. Sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma –norma hukum dibawahnya. Konsitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara.
Dalam arti luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang mengambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konsitusi adalah hukum dasar , yaitu keseluruhan aturan dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit : konsitusi adalah undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan – aturan yang bersifat pokok.
Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkadung dalam dasar negara. Dasar negara merupakan cita hukum dari negara. Jadi kaitan antara dasar negara dengan konsititusi adalah dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konsititusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawa h dasar negara harus bersumber dan berdasar pada dasar negara.
Semoga artikel yang singkat ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan anda,makin tahu- makin tambah ilmu, sampai jumpa lagi, bye.
Baca juga :
0 Komentar untuk "Hubungan dasar negara (pancasila) dengan konstitusi (UUD 1945)"