Hubungan dasar negara (pancasila) dengan konstitusi (UUD 1945)

Hubungan dasar negara (pancasila) dengan konstitusi  (UUD 1945) - Dasar negara yaitu pancasila dan konsitusi  yaitu UUD 1945 mempunyai keterkaitan sangat erat. Hal tersebut ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV bahwa “ dengan berdasarkan  kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan  indonesia, kerayatan yang dipimpin  oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan /perwakilan , serta  dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.

Dalam tiga UUD yang pernah  berlaku dan UUDS 1950 semua pembukaan  atau mukadimahnya mencantumkan pancasila.


Dasar negara yaitu pancasila dan konsitusi Hubungan dasar negara (pancasila) dengan konstitusi  (UUD 1945)
Hubungan dasar negara (pancasila) dengan konstitusi  (UUD 1945)
Pancasila  dijadikan dasar filsafat  negera republik indonesia  karena inti dari pembukaan UUD 1945, khususnya  alineta IV mencantumkan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila. Kemudian nilai-nilai  pancasila menjiwai proklmasi 17 agustus 1945 yang diuraikan  secara  terperinci  dalam pembukaan  UUD 1945 dan dijabarakan dalam pasal-pasal UUD 1945.

Sebagai dasar negara, pancasila  mempunyai  kekuatan mengikat secara hukum sehingga peraturan  hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut.  Perwujudan  nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan  bersifat  impreatif (mengikat) bagi penyelenggaraan negara, lembaga kenagaraan, lembaga  kemasyarakatan, warga negara indonesia dimana pun berada, dan penduduk  dimana pun berada, dan penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia.


Artikel terkait lainnya : 3 jenis informasi (informasi bersifat faktual, informasi bersifat opini, informasi pemerian-perician)

Dalam rangka mewujudkan keterikatan, keteraturan dan ketenteraman masyarakat, perlu  adanya konsep dasar negara dan konstitusi  yang jelas dapat dijadikan  sumber  dari sumber hukum.
 
Daftar pustaka : Suryo, Domos, SP, SS, dkk. Modul Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMK Kelas X. Solo: CV Haka Mj
 
Nah, sekarang kamu sudah tahu bukan Hubungan dasar negara (pancasila) dengan konstitusi  (UD 1945)

Dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma  hukum tertinggi suatu negara. Sebagai norma tertinggi, dasar negara  menjadi sumber bagi pembentukan norma –norma hukum dibawahnya. Konsitusi adalah salah satu norma hukum dibawah  dasar negara.

Dalam arti luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan  (hukum) yang mengambarkan  sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konsitusi adalah hukum  dasar , yaitu keseluruhan aturan dasar baik yang tertulis  maupun yang tidak tertulis.

Dalam arti sempit : konsitusi adalah undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan – aturan yang bersifat pokok.

Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara.  Norma hukum  dibawah dasar negara  isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut  bertujuan mencapai cita-cita yang terkadung  dalam dasar negara. Dasar negara merupakan  cita hukum dari negara. Jadi kaitan antara dasar negara dengan konsititusi adalah dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konsititusi. Konstitusi  sebagai norma hukum dibawa h dasar  negara harus bersumber dan berdasar  pada dasar negara.

Semoga artikel yang singkat ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan anda,makin tahu- makin tambah ilmu, sampai jumpa lagi, bye.

Baca juga :

Related : Hubungan dasar negara (pancasila) dengan konstitusi (UUD 1945)

0 Komentar untuk "Hubungan dasar negara (pancasila) dengan konstitusi (UUD 1945)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)