Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi

Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi - Kata konstitusi  secara literal berasal dari bahasa prancis constituir yang berarti membentuk  dalam konteks  ketatanegaraan, konstitusi   dimaksudkan sebagai pembentuk  suatu negara  atau menyusun dan menyatakan  sebuah negara, konstitusi  juga bisa berati peraturan dasar awal  mengenai pembentuk suatu negara. Dalam bahasa  belanda,istilah  konstitusi   dikenal dengan  istilah grondwet, yang berarti undang-undang   dasr (grond = dasar, wet = undang-undang).
Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi
Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi
Di jerman  istilah konstitusi juga dikenal  dengan istilah grundgesetz, yang  juga berarti undang-undang  dasar (grund = dasar dan gesetz = undang-undang).

Dikalangan  para ahli ketetanegaraan, dalam mengartikan keonstitusi terbagi  menjadi dua kelompok , yaitu  kelompok yang mengartikan  konstitusi lebih luas  dari UUD. Kelompok terakhir  ini mengartikan konstitusi sebagai berikut :
 
Konstitusi dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis yang disebut UUD dan hukum dasar tek tertulis, yaitu konvensi (UUD 1945)

Konstitusi dalam arti sempit di artikan  sebagai konstitusi tertulis atau yang biasa disebut dengan  UUD (kompensi)
#Tujuan dan nilai konstitusi
Tujuan dan nilai konstitusi negara pada umumnya sebagai berikut:
 

#Tujuan konstitusi
pada prinsipnya  konstitusi memiliki tujuan untuk memberikan kewenangan  kepada pemerintahan  dalam menjamin  hak-hak dan merumuskan  pelaksanaan negara yang berdaulat. Tujuan adanya konstitusi  tersebut secara singkat dapat diklasifikasikan  menjadi 3 macam, yaitu :
  • memberikan pembatasan sekaligus  pengawasan terhadap kekuasaan politik
  • melepaskan kontrol  kekuasaan dari penguasa sendiri
  • memberi batasan-batasan ketetapan  bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
#Nilai konstitusi
Nilai normatif – konstitusi bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu  kenyataan (reality), dalam arti sepenuhnya  diperlukan dan efektif
 
Nilai nominal  - konstitusi menurut  hukum tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya tidak sempurna. Suatu  konstitusi  dapat beruabah-ubah, baik  karena perubahan formal maupaun karena kebiasaan ketatanegaraan.
 
Nilai  sementik – konstitusi secara hukum tetap berlaku  tetapi dalam kenyataanya hanya sekedar  memberi  bentuk dan tempat unutuk melaksanakan kekuatan politik.
 
Daftar pustaka :
 
Nah, sekarang kamu sudah tahu bukan Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi

Perilaku konstitusional bagi penyelenggaraan negara dalam perkembangan kehidupan bernegara, bangsa indonesia  telah mengalami beberapa kali penggunaan konstitusi yang berlaku antara  lain :

  • UUD 1945 pada periode tahun 1945 – 1949
  • Konstitusi RIS dalam tahun  1949 – 1950
  • UUD S tahun 1950 – 1959
  • UUD 1945 tahun  1959 – 2002
  • UUD 1945 yang telah diamandemen  dari tahun 2002 hingga sekarang
Berdasarkan  konstitusi yang berlaku di indonsia saat ini penyelenggaraan negara di laksanakan oleh lembaga-lembaga negara meliputi : MPR, Presiden, Kementrian negara, DPR, DPD, Komisi  pemeilihan umum, badan pemeriksa keuangan, MA, Mahkamah konstitusi, tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia.

Semoga artikel yang singkat ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda serta menumbuhkan sikap nasionalisme terhadap negara, sampai jumpa lagi, bye.

Baca juga :

Related : Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi

0 Komentar untuk "Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)