Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi - Kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa prancis constituir yang berarti membentuk dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan sebagai pembentuk suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara, konstitusi juga bisa berati peraturan dasar awal mengenai pembentuk suatu negara. Dalam bahasa belanda,istilah konstitusi dikenal dengan istilah grondwet, yang berarti undang-undang dasr (grond = dasar, wet = undang-undang).
Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi |
Di jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar (grund = dasar dan gesetz = undang-undang).
Dikalangan para ahli ketetanegaraan, dalam mengartikan keonstitusi terbagi menjadi dua kelompok , yaitu kelompok yang mengartikan konstitusi lebih luas dari UUD. Kelompok terakhir ini mengartikan konstitusi sebagai berikut :
Konstitusi dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis yang disebut UUD dan hukum dasar tek tertulis, yaitu konvensi (UUD 1945)
Konstitusi dalam arti sempit di artikan sebagai konstitusi tertulis atau yang biasa disebut dengan UUD (kompensi)
Artikel terkait lainnya : Sikap positif terhadap konstitusi negara (UUD 1945)
#Tujuan dan nilai konstitusi
Tujuan dan nilai konstitusi negara pada umumnya sebagai berikut:
#Tujuan konstitusi
Tujuan dan nilai konstitusi negara pada umumnya sebagai berikut:
#Tujuan konstitusi
pada prinsipnya konstitusi memiliki tujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintahan dalam menjamin hak-hak dan merumuskan pelaksanaan negara yang berdaulat. Tujuan adanya konstitusi tersebut secara singkat dapat diklasifikasikan menjadi 3 macam, yaitu :
- memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
- melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
- memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
#Nilai konstitusi
Nilai normatif – konstitusi bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality), dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif
Nilai normatif – konstitusi bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality), dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif
Nilai nominal - konstitusi menurut hukum tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya tidak sempurna. Suatu konstitusi dapat beruabah-ubah, baik karena perubahan formal maupaun karena kebiasaan ketatanegaraan.
Nilai sementik – konstitusi secara hukum tetap berlaku tetapi dalam kenyataanya hanya sekedar memberi bentuk dan tempat unutuk melaksanakan kekuatan politik.
Daftar pustaka :
Nah, sekarang kamu sudah tahu bukan Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi
Perilaku konstitusional bagi penyelenggaraan negara dalam perkembangan kehidupan bernegara, bangsa indonesia telah mengalami beberapa kali penggunaan konstitusi yang berlaku antara lain :
- UUD 1945 pada periode tahun 1945 – 1949
- Konstitusi RIS dalam tahun 1949 – 1950
- UUD S tahun 1950 – 1959
- UUD 1945 tahun 1959 – 2002
- UUD 1945 yang telah diamandemen dari tahun 2002 hingga sekarang
Berdasarkan konstitusi yang berlaku di indonsia saat ini penyelenggaraan negara di laksanakan oleh lembaga-lembaga negara meliputi : MPR, Presiden, Kementrian negara, DPR, DPD, Komisi pemeilihan umum, badan pemeriksa keuangan, MA, Mahkamah konstitusi, tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia.
Semoga artikel yang singkat ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda serta menumbuhkan sikap nasionalisme terhadap negara, sampai jumpa lagi, bye.
Baca juga :
0 Komentar untuk "Pengertian konstitusi serta tujuan dan nilai konstitusi"