Permendagri No 1 Tahun 2016 Wacana Pengelolaan Aset Desa

Bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  113 PP Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa sebagaimana sudah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, perlu menentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Pengelolaan Aset Desa.

Untuk maksud tersebut, sudah diterbitkan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 wacana Pengelolaan Aset Desa, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 Januari 2016.

Permendagri wacana Pengelolaan Aset Desa berisikan 51 Pasal dan 8 Bab, yakni (1) Ketentuan Umum, (2) Pengelolaan, (3) Tukar Menukar, (4) Pembinaan dan Pengawasan, (5) Pembiayaan, (6) Ketentuan Peralihan, (7) Ketentuan lain-lain, dan (8) Ketentuan Penutup. 

Dalam Bab Umum Pasal 1 peraturan ini, yang dimaksud dengan Aset Desa yakni barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak yang lain yang sah.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 peraturan ini menyebutkan, Jenis Aset Desa terdiri atas:
  • Kekayaan orisinil desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas
  • beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; 
  • Kekayaan desa yang diperoleh selaku pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh menurut ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kolaborasi desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 termasuk 28 pemahaman ungkapan yang ada dalam Permedagri Nomor 1 tahun 2016 wacana Pengelolaan Aset Desa ini.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa yakni desa dan desa susila atau yang disebut dengan nama lain, berikutnya disebut Desa, yakni kesatuan penduduk aturan yang memiliki batas daerah yang berwenang untuk menertibkan dan mengorganisir masalah pemerintahan, kepentingan penduduk lokal menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam tata cara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa yakni penyelenggaraan masalah pemerintahan dan kepentingan penduduk lokal dalam tata cara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa yakni Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yakni forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya ialah wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan daerah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Aset Desa yakni barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak yang lain yang sah.
  6. Pengelolaan Aset Desa ialah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
  7. Perencanaan yakni tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan banyak sekali detail keperluan barang milik desa.
  8. Pengadaan yakni kegiatan untuk melakukan pemenuhan keperluan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
  9. Penggunaan yakni kegiatan yang dijalankan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang cocok dengan kiprah dan fungsi.
  10. Pemanfaatan yakni pendayagunaan aset Desa secara tidak pribadi dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan kiprah pemerintahan desa dan tidak merubah status kepemilikan.
  11. Sewa yakni pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam rentang waktu tertentu dan menerima imbalan duit tunai.
  12. Pinjam pakai yakni pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa lokal dalam rentang waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
  13. Kerjasama pemanfaatan yakni pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam rentang waktu tertentu dalam rangka mengembangkan pendapatan Desa.
  14. Bangun Guna Serah yakni Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau fasilitas berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam rentang waktu tertentu yang sudah disepakati, untuk berikutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau fasilitas berikut fasilitasnya sehabis berakhirnya jangka waktu.
  15. Bangun Serah Guna yakni Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau fasilitas berikut fasilitasnya, dan sehabis selesai pembangunannya diserahkan terhadap Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam rentang waktu tertentu yang disepakati.
  16. Pengamanan yakni Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
  17. Pemeliharaan yakni kegiatan yang di lakukan biar semua aset Desa senantiasa dalam kondisi baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
  18. Penghapusan yakni kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab tata kelola dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
  19. Pemindahtanganan yakni pengalihan kepemilikan aset Desa.
  20. Tukar menukar yakni pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dijalankan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
  21. Penjualan yakni pemindahtanganan aset Desa terhadap pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  22. Penyertaan Modal Pemerintah Desa yakni pemindahtanganan aset Desa yang semula ialah kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk dipertimbangkan selaku modal Desa dalam BUMDesa.
  23. Penatausahaan yakni rangkaian kegiatan yang di lakukan termasuk pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  24. Pelaporan yakni penyuguhan keterangan berupa warta terkait dengan kondisi objektif aset Desa.
  25. Penilaian yakni sebuah proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan berkaitan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk menerima nilai aset Desa.
  26. Tanah Desa yakni tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa selaku salah satu sumber pendapatan orisinil desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
  27. Inventarisasi yakni kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
  28. Kodefikasi yakni proteksi instruksi barang pada aset Desa dalam rangka pengawalan dan kepastian status kepemilikan.

Related : Permendagri No 1 Tahun 2016 Wacana Pengelolaan Aset Desa

0 Komentar untuk "Permendagri No 1 Tahun 2016 Wacana Pengelolaan Aset Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)