Image: slideshare |
Pencairan Dana Desa tahun 2016, akan dimulai pada bulan April ini. Tahapan penyaluran Dana Desa dipersingkat, dari tiga tahapan menjadi dua tahapan, yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen).
Langsung saja pada pembahasan inti kita, ihwal fungsi dan ketentuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa atau APBDes), selaku berikut:
Pengelolaan Keuangan Desa selaku rangkaian kegiatan, diawali dengan acara Perencanaan, yakni penyusunan APB Desa. Dengan demikian, penting untuk mengetahui secara sempurna aneka macam faktor APB Desa: fungsi, ketentuan, struktur, hingga prosedur penyusunannya.
Fungsi APB Desa
Sebagai dokumen yang mempunyai kekuatan hukum, APB Desa menjamin kepastian planning kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk menjalankan acara sesuai planning yang sudah ditetapkan, serta menjamin tersedianya budget dalam jumlah yang tertentu untuk menjalankan kegiatan. APB Desa menjamin kelayakan suatu acara dari sisi pendanaan, sehingga sanggup ditentukan kelayakan hasil acara secara teknis.
Secara umum, pemahaman penyusunan rencana keuangan yakni acara untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang mau datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, penyusunan rencana dimaksud yakni proses penyusunan APBDesa.
Sebagaimana sudah dijelasakan sebelumnya, penyusunan APB Desa (APBDes) berdasar pada RKPDesa, yakni planning pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes, ialah dokumen planning acara dan budget yang mempunyai kekuatan hukum.
Fungsi APB Desa
Sebagai dokumen yang mempunyai kekuatan hukum, APB Desa menjamin kepastian planning kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk menjalankan acara sesuai planning yang sudah ditetapkan, serta menjamin tersedianya budget dalam jumlah yang tertentu untuk menjalankan kegiatan. APB Desa menjamin kelayakan suatu acara dari sisi pendanaan, sehingga sanggup ditentukan kelayakan hasil acara secara teknis.
Ketentuan Penyusunan APB Desa
Dalam menyusun APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), ada beberapa ketentuan yang mesti dipatuhi:
- APB Desa disusun menurut RKPDesa yang sudah ditetapkan dengan Perdes.
- APB Desa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berikutnya.
- Prioritas Belanja Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menurut pada penilai keperluan masyarakat.
- Rancangan APB Desa mesti dibahas bareng dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- APB Desa sanggup disusun sejak bulan September dan mesti ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Perlu diingatkan, bahwa semua duit yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yakni duit Negara yang mesti dikontrol berdasar pada aturan atau peraturan yang berlaku. Dapat dibaca, 4 asas utama pengelolaan keuangan desa. [Diolah dari modul pelatahin pra kiprah pendamping desa 2015)
0 Komentar untuk "Fungsi Dan Ketentuan Penyusunan Apbdes"