Dasar hukum yang mengatur warga negara |
Dasar hukum yang mengatur warga negara - Negara indonesia telah menentukan siapa - siapa saja yang menjadi warga negaranya, dapat diketahui bahwa yang dapat menjadi warga negara diatur dalam aturan sebagai berikut :
#Pasal 26 UUD negara RI tahun 1945
a. yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli, dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
c. hal – hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang – undang
d. bangsa indonesia asli adalah orang –orang warga negara indonesaia (WNI) yang dilahirkan dari orang tua yang memperoleh kewarganegaraanya bukan dari proses kewarganegaraanya bukan dari proese perwarganegaraan. WNI perlu dibedakan dengan orang asing penduduk indonesia, hal ini berkaitkan dengan penbedaan hak dan kewajiban. Terhadap orang asing di kenakan sejumlah pembatasan tertentu, misalnya orang asing tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu (hak politik) di bidang perekonomian setiap orang asing yang bekerja dan berusaha di indonesia harus memiliki izin kerja dan usaha yang sah dari menteri tenaga keraja.
Berdasarkan pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara indonesia terdiri atas dua yaitu warga negara dan warga asing.
Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen UUD 1945. Pada masa jajahan belanda , penduduk indonesia dibagi menjadi 3 yang diatur pada pasal 163 IS (indische staatgregeling) tahun 1972 yaitu :
1. golongan eropa , terdiri atas bagsa belanda bukan bangsa belanda tetapi dari eropa, dan orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan dengan golongan eropa.
2. golongan timur asing, terdiri golongan tionghoa dan golongan timur asing bukan cina
3. golongan bumiputera atau pribumi, terdiri orang indonesia alsi dengan keturunan dan orang lain yang menyesuaikan diri dengan orang indonesia asli dan keturunanya.
Dengan artinya ketentuan baru mengenai penduduk indonesia, diharapkan tidak ada lagi pemecahan dan penamaan penduduk indonesia atas golongan pribumi dan keterunannya yang dapat memicu konflik antar penduduk indonesia.
Nah, sekarang kamu tahu bukan Dasar hukum yang mengatur warga negara. Semoga artikel yang singkat ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kamu, makin tahu makin tambah ilmu, sampai jumpa lagi pada artikel pendidikan lainnya, bye.
0 Komentar untuk "Dasar hukum yang mengatur warga negara"