Tujuan dan fungsi hukum dalam bermasyarakat dan bernegara - Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia dimanapun juga.
Menurut mochta kusumaatmadja, tujuan dari hukum adalah tercapainya keadilan namun keadilan itu sering dipahami secara berbeda –beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya, secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut :
Tujuan hukum nasional indonesia adalah mengurus secara pasti hak –hak dan kewajiban lembaga – lembaga tinggi negara, semua penjabat negara, setiap warga negara indoneisa agar semuanya dapat melaksanakan kebijakansanaan – kebijaksanaan dan tindakan – tindakan demi terwujudnya tujuan nasional indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil , cinta dan bangga bertanah air indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan pancasila.
Ada tiga terori utama tentang tujuan hukum, yaitu teori teorieties, utilitas, dan campuran.
Teori etis – menurut teori etis tujuan hukum semata – mata hanya untuk keadilan , isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis tentang adil tidaknya suatu hukum, dengan kata lain, hukum menurut teori ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
Teori utilitas – menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang banyak. Menurut teori ini hakikat tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahigiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Teori campuran – teori ini menyebutkan bahwa kebutuhan akan ketertiban merupakan syarat pokok bagi masyarakat. Oleh karenan itu, hukum bertujuan menjamin kebutuhan masyarkat akan ketertiban.
Menjamin kepastian hukum – menjamin kepastian hukum artinya bahwa hukum dalam konsep dan praktinya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang – wenangnya oleh negara atau penguasa serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
Menjamin keadilan sosial – menjamin keadilan sosial, artinya bahwa hukum memberikan keadilan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala kehidupannya.
Pengayoman – hukum mempau memberikan pengyoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat baik terhadap jiwa , badan, maupun segala hak yang dimilikinya.
Menurut J.P glastra van loan fungsi hukum sebagai berikut:
Sumber : Zamrud. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas VII. Jawa Tengah: Putra Nugraha
Tujuan dan fungsi hukum dalam bermasyarakat dan bernegara |
Menurut mochta kusumaatmadja, tujuan dari hukum adalah tercapainya keadilan namun keadilan itu sering dipahami secara berbeda –beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya, secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut :
- Untuk mengetur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
- Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu
- Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia
- Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antarmanusia dalam masyarakat. Tampa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat – bakat dan kemampuan yang diberikan tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpeliharanya dan terjaminnya kepastian dan ketertiban.
Tujuan hukum nasional indonesia adalah mengurus secara pasti hak –hak dan kewajiban lembaga – lembaga tinggi negara, semua penjabat negara, setiap warga negara indoneisa agar semuanya dapat melaksanakan kebijakansanaan – kebijaksanaan dan tindakan – tindakan demi terwujudnya tujuan nasional indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil , cinta dan bangga bertanah air indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan pancasila.
Artikel terkait lainnya : Macam – macam norma (agama, kesopanan, kesusilaan, hukum)
Ada tiga terori utama tentang tujuan hukum, yaitu teori teorieties, utilitas, dan campuran.
Teori etis – menurut teori etis tujuan hukum semata – mata hanya untuk keadilan , isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis tentang adil tidaknya suatu hukum, dengan kata lain, hukum menurut teori ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
Teori utilitas – menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang banyak. Menurut teori ini hakikat tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahigiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Teori campuran – teori ini menyebutkan bahwa kebutuhan akan ketertiban merupakan syarat pokok bagi masyarakat. Oleh karenan itu, hukum bertujuan menjamin kebutuhan masyarkat akan ketertiban.
#fungsi hukum
Hukum mempunyai fungsi dalam kehidupan bermasyarakat. Fungsi itu berkatian dengan usaha menciptakan keteraturan secara umum dalam kehidupan manusia , menurut bachasan mustafa, fungsi hukum sebagai berikut :
Menjamin kepastian hukum – menjamin kepastian hukum artinya bahwa hukum dalam konsep dan praktinya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang – wenangnya oleh negara atau penguasa serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
Menjamin keadilan sosial – menjamin keadilan sosial, artinya bahwa hukum memberikan keadilan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala kehidupannya.
Pengayoman – hukum mempau memberikan pengyoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat baik terhadap jiwa , badan, maupun segala hak yang dimilikinya.
Menurut J.P glastra van loan fungsi hukum sebagai berikut:
- Menertibkan masyarakat dan pergaulan hidup
- Menyelesaiakan pertikaian
- Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan jika perlu dengan kekerasan
- Mengubah tata tertib dan aturan – atuaran dalam rangka penyesuian dengan kebutuhan masyarakat
- Memenuhi tuntutan dan kepastian hukum dengan meralisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Sumber : Zamrud. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas VII. Jawa Tengah: Putra Nugraha
Nah, sekarang kamu sudah tahu bukan mengenai Tujuan dan fungsi hukum dalam bermasyarakat dan bernegara.
Pada beberapa teori diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum bukan hanya bertujuan untuk sekedar menegakkan suatu keadilan namun juga memberikan dampak pada kesejahteraan dan ketentraman bagi masyarakat.
Dengan adanya tatanan hukum yang kuat akan memberikan jaminan dan keadilan yang sama dari setiap manusia apabila dia beruat salah tampa membedakan pangkat atau tahtanya. Akan mewujudkan keadilan sosial serta siap melindungi segenap bagi setiap anggota masyarakat.
Semoga artikel yang singkat ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai tujuan hukum serta fungsi dari hukum, sampai jumpa lagi pada artikel pendidikan (PKN). Makin tahu – makin tambah ilmu, bye.
Baca juga :
0 Komentar untuk "Tujuan dan fungsi hukum dalam bermasyarakat dan bernegara"