Jenis-Jenis Barang Tambang

Barang tambang yaitu sumber daya alam yang berasal dari dalam perut bumi dan bersifat tidak sanggup diperbarui.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan di Indonesia, dijelaskan bahwa barang tambang diklasifikasikan menjadi tiga golongan sebagai berikut:

Merupakan barang tambang yang sangat penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta penting bagi stabilitas ekonomi nasional.

Pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah ataupun berhubungan dengan pihak swasta, dalam maupun luar negeri.

Contoh: minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, aspal, kerikil bara, uranium, radium, thorium, ikel, kobalt
Merupakan barang tambang yang bisa memenuhi hajat hidup orang banyak.

Pengelolaan jenis barang tambang ini dilakukan oleh masyarakat maupun pihak swasta yang diberi izin oleh pemerintah.

Contoh: besi, mangan, molibdenum, khrom, walfram, vanadium, emas, platina, perak, air raksa, intan, yodium, brom, khlor, belerang.
Merupakan barang tambang untuk industri atau yang tidak dianggap pribadi memepengaruhi hajat hidup orang banyak.
Pengelolaan barang tambang jenis ini dilakukan oleh masyarakat.

Contoh: nitrat, phospat, garam batu, asbes, talk, pasir kwarsa, kerikil apung, obsidian, marmer, kerikil tulis, kerikil kapur, tanah liat, pasir.

Related : Jenis-Jenis Barang Tambang

0 Komentar untuk "Jenis-Jenis Barang Tambang"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)