Sebelum Anda tiba ke Kantor Pengadilan, sebaiknya persiapkan dahulu syarat-syarat yang diperlukan, sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari kelurahan
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Ijazah terakhir
4. Stofmap warna merah
5. Surat Permohonan + soft copy
6. Surat Pernyataan + soft copy
7. Fotokopi KTP + soft copy
8. Fotokopi SKCK yang dilegalisir + soft copy
9. Pasfoto 4 x 6 sebanyak dua lembar + soft copy
10. Biaya PNBP Rp10.000
Catatan:
Untuk syarat nomor 5 - 9 yang berupa soft copy dimasukkan ke dalam flashdisk atau CD.
Soft copy yang dimaksud di sini yaitu berupa file hasil proses scan dari dokumen yang asli. Proses scan dapat Anda lakukan di fotocopy terdekat.
Setelah semua syarat di atas lengkap, langkah selanjutnya yaitu tiba ke Kantor Pengadilan Pemalang yang beralamat di Jl. Pemuda No. 59 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
#Menyerahkan Berkas
Petugas akan menyidik kelengkapan berkas Anda.
Setelah dirasa lengkap, Anda akan diminta untuk menunggu di dingklik yang telah disediakan.
30 menit kemudian, kita akan dipanggil oleh petugas panitera, kemudian Anda akan diminta membayar biaya manajemen sebesar Rp10.000.
Dan, surat Keterangan Belum Pernah Dipidana dapat Anda terima. Periksa terlebih dahulu semua data yang tertera di dalam surat tersebut barangkali ada kesalahan tulis.
#Legalisir
Langkah selanjutnya yaitu segera keluar dari pengadilan dan mencari daerah fotokopi.
Surat tersebut difotokopi sebanyak 5 lembar.
Setelah itu, Anda harus tiba lagi ke gedung Pengadian untuk menyerahkan hasil fotokopian ke bab resepsionis untuk dilegalisir.
Proses legalisir hanya memakan waktu 15 menit.
Dan selesai....
0 Komentar untuk "Cara Menciptakan Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana Di Pengadilan Negeri Pemalang"