https://www.google.com/url?sa=i&source=images&cd=&ved=2ahUKEwiD4buum-blAhU44nMBHd1zCS4QjRx6BAgBEAQ&url=http%3A%2F%2Fsempu.desa.kedirikab.go.id%2Findex.php%2Ffirst%2Fartikel%2F505&psig=AOvVaw24PahHc22EJZsog-nBEPsL&ust=1573700941058286
Pensaftarannya gratis, tetapi ngurus berkas-berkasnya yang mahal dan bikin kantong megap-megap bagi pengangguran kayak ane.
Oke, eksklusif saja berikut rinciannya:
- SKCK = Rp30.000
- Fotokopi SKCK 5x= Rp2.000
- Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA, S1 = Rp6.000
- Surat Pengadilan Negeri = Rp10.000
- Fotokopi Surat PN = Rp2.000
- Materai 6.000 X 32 = Rp192.000
- Snelhecter 4x = Rp8.000
- Fotokopi KTP, KK, Akte = Rp6.000
- Bensin = Rp50.000
Itulah semua biaya yang diharapkan untuk registrasi perangkat desa. Kurang lebih siapkan saja anggaran Rp500.000 kalo agan mau ikutan daftar perngkat desa.
0 Komentar untuk "Total Biaya Registrasi Perangkat Desa"