Kaur Umum dan Tata Usaha yaitu perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
TUGAS
Kepala urusan tata perjuangan dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen ketatausahaan. Selain kiprah tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an menyerupai :
KEWENANGAN
HAK
Dan dalam melaksanakan tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak:
Selain itu, dalam menjalankan kiprah dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
TUGAS DAN FUNGSI
Kepala urusan tata perjuangan dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan tata perjuangan dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan kiprah kepala urusan tata perjuangan dan umum mempunyai fungsi :
Urusan Umum :
Urusan Perencanaan :
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
TUGAS
Kepala urusan tata perjuangan dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen ketatausahaan. Selain kiprah tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa (b/j) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ke-tatausaha-an menyerupai :
- Tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
- Penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
- Penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
KEWENANGAN
- Kewenangan Kaur Tata Usaha dan Umum
- Disamping kiprah dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Tata Usaha dan Umum juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
HAK
Dan dalam melaksanakan tugas, Kaur Tata Usaha Dan Umum berhak:
- Menerima honor (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan menerima jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- Menerima bimbingan dan training dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam menjalankan kiprah dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
TUGAS DAN FUNGSI
Kepala urusan tata perjuangan dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan tata perjuangan dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan kiprah kepala urusan tata perjuangan dan umum mempunyai fungsi :
Urusan Umum :
- melaksanakan urusan ketatausahaan menyerupai tata naskah dinas;
- melaksanakan manajemen surat menyurat;
- melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- melaksanakan penataan manajemen Perangkat Desa;
- penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- penyiapan rapat-rapat;
- pengadministrasian aset desa;
- pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum;
Urusan Perencanaan :
- mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- menyusun RAPBDes;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- melakukan monitoring dan penilaian aktivitas Pemerintahan Desa;
- menyusun planning pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan planning kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- menyusun laporan kegiatan Desa;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
0 Komentar untuk "Tupoksi Kaur Tata Perjuangan Dan Umum"