Berdasarkan surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : 12/PRI.00/IV/2020 tertanggal 27 April 2020, Perihal Penegasan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), maka 14 tolok ukur kandidat akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa) sebelumnya tidak berlaku.
Dalam Surat tersebut diterangkan bahwa Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa) sanggup dilaksanakan secara eksklusif terhadap akseptor faedah (cash) dengan tetap dan mesti memperhatikan Protokol Kesehatan yakni mempertahankan jarak (physical distancing), menyingkir dari kerumunan, dan memakai masker. Kemudian, bagi kandidat akseptor faedah yang sudah menyanggupi syarat tetapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk mempermudah proses validasi dan verifikasi.
Selanjutnya di dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait 14 tolok ukur Keluarga Miskin kandidat akseptor faedah Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa), yang kembali ditegaskan dalam surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan, sudah ditegaskan bahwa sasaran akseptor BLT-DD merupakan keluarga miskin non PKH, BPNT keluarga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Untuk prosedur pendataan kandidat akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa), dilaksanakan oleh Relawan Desa musuh COVID-19 dengan basis pendataan di RT dan RW, berikutnya musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan kesibukan tunggal validasi, finalisasi, dan penetapan data Kepala Keluarga (KK) kandidat akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa).
Untuk Legalitas dokumen penetapan data Kepala Keluarga (KK) kandidat akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa) ditandatangani oleh peratin dan dokumen penetapan data Kepala Keluarga (KK) akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT- Dana Desa) dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau sanggup diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima.
Selengkapnya: Silahkan Unduh surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : 12/PRI.00/IV/2020 tertanggal 27 April 2020, Perihal Penegasan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). UNDUH DISINI
Jika Anda Membutuhkan Format Pendataan Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa terbaru, Silahkan Anda Download: UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "14 Persyaratan Kandidat Peserta Blt Dana Desa Dihapus, Berikut Penjelasannya"