Arah Seminar Keurani Gampong Pns

 ihwal Pemerintahan Daerah juncto Pasal   Arah Pembinaan Keurani Gampong PNS

Keurani Gampong, sesuai amanat Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah juncto Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ihwal Gampong, merupakan pegawai negeri sipil. Maksud yang dikandung dalam kebijakan itu melampaui analisa biasa ihwal upaya kooptasi negara atas Gampong. Ditempatkannya pegawai negeri sipil dalam jabatan Keurani Gampong bermitra dengan niatan modernisasi tata kelola Gampong yang selama beberapa tahun berlangsung lamban.

Administrasi Gampong yang bagus memberi banyak manfaat. Pertama, semua aktivitas pemerintahan dan penduduk sanggup dicatat secara rinci. Kedua, semua duit yang diperoleh dan dimanfaatkan Gampong sanggup dipertanggungjawabkan. Ketiga, semua asset dan kekayaan Gampong terlindungi. Keempat, semua dinamika kependudukan sanggup ditangani. Kelima, keharusan penyediaan layanan civil dan jasa publik sanggup dipetakan.

Dalam semua kemanfaatan di atas, menjadi penting kemudian untuk mempunyai seorang administratur Gampong yang secara efektif sanggup diarahkan. Karena pekerjaan administratur pertama-tama diputuskan oleh ketrampilan, berikutnya oleh komitmen. Kebutuhan gampang inilah yang menjadi dasar penempatan pegawai negeri dalam posisi Keurani Gampong.

Bukan Pilihan Mudah

Sebagai pembagian terorganisir tentang pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 lahir Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 ihwal Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Keurani Gampong Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan perundangan ini disebutkan bahwa Keurani Gampong yang sampai periode 15 Oktober 2004 masih menduduki jabatan diangkat eksklusif menjadi pegawai negeri sipil, selama menyanggupi persyaratan. Pemenuhan atas persyaratan meliputi:

  1. ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 
  2. kesetiaan terhadap Pancasila selaku Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, 
  3. tidak sedang menjalani eksekusi alasannya merupakan melakukan tindak kriminal menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap; 
  4. sehat jasmani dan rohani; 
  5. memiliki ijazah terendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; dan 
  6. berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, yang sudah menyeleksi sendiri tanggal kematiannya pada tahun 2009, para Keurani Gampong kemudian berganti status menjadi pegawai negeri sipil. Mereka yang tidak menyanggupi syarat dan tidak terangkat kemudian diberhentikan dan diberikan kompensasi sebesar 5 sampai 20 juta sesuai masa kerja yang dikumulatifkan. Pada posisi yang ditinggalkan Keurani Gampong yang tidak menyanggupi syarat, pemerintah tempat diwajibkan mengisi pegawai negeri sipil sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Tetapi kendala pengangkatan dan pengisian Keurani Gampong tidak pernah mudah. Mereka yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil rata-rata mempunyai kesanggupan dibawah persyaratan yang diminta. Pengetahuan teknis pemerintahan, kesanggupan tata kelola perkantoran, dan pengalaman mengurus tata kelola keuangan nyaris tidak dimiliki para Keurani Gampong. Demikian pula kesanggupan penyusunan draft peraturan Gampong yang masih jauh dari harapan. Pada akhirnya, kecuali status yang berubah, impian bagi datangnya seorang administratur Gampong tampaknya perlu disokong dengan kebijakan afirmatif lainnya.


Disisi lain, pengisian pegawai negeri dalam jabatan Keurani Gampong juga menyisihkan beberapa pekerjaan rumah. Pertama, tidak semua tempat mempunyai pegawai negeri berpangkat minimal kelompok II/a yang sanggup mengisi posisi Keurani Gampong. Jika bukan alasannya merupakan pegawai kelompok II/a tidak lagi ada, maka masalahnya merupakan pegawai pada jenjang itu tidak berkemampuan sebagaimana yang disyaratkan. Kedua, tidak semua pegawai negeri sipil mau melakukan pekerjaan di posisi itu. Selain bahwa Gampong masih dipandang selaku wilayah termarginalkan, karir Keurani Gampong PNS sendiri tidak terlampau jelas.

Solusi Mendasar

Terhadap kedua permasalahan di atas pemerintah tempat mempunyai dua alternatif kebijakan. Pertama, menggiatkan latihan ketrampilan bagi Keurani Gampong. Kedua, mendukung penyediaan prasarana pelaksanaan kiprah Keurani Gampong. Pelatihan ketrampilan bagi Keurani Gampong sepatutnya dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dan berkelanjutan. Karena cuma lewat training yang intensif, seorang direktur perkasa sanggup dibentuk. Bersamaan dengan pelatihan, prasarana penunjang kiprah seumpama perlengkapan kantor sepatutnya ditawarkan pemerintah daerah.

Penyediaan prasarana penunjang kiprah memungkin Keurani Gampong sanggup melakukan pekerjaan sehabis menerima bahan pelatihan, secara signifikan meraih efisiensi pekerjaan dan secara tidak eksklusif memboboti makna pekerjaan administratur.

Dibelakang semua niatan itu sepatutnya terkonstruksi jenjang karir seorang Keurani Gampong. Jabatan Keurani Gampong bukan jabatan fungsional, dan bukan juga jabatan struktural. Ia lebih menampil selaku jabatan dedikasi seorang pegawai negeri sipil. Karenanya, setiap pegawai yang sudah menyelesaikan kiprah selaku Keurani Gampong pantas untuk dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi oleh alasannya merupakan semua nilai lebih yang dimiliknya.

Related : Arah Seminar Keurani Gampong Pns

0 Komentar untuk "Arah Seminar Keurani Gampong Pns"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)