Besar Uang Dukungan Profesi Yang Diterima Guru Pns Maupun Non Pns

Selamat tiba di blog pendidikan Tahun Ajar.

Berikut ini kami bagikan isu mengenai Besar Uang Tunjangan Profesi yang Diterima Guru. Semoga isu tersebut sanggup berkhasiat dan bermanfaat bagi bapak/ibu semua, untuk lebih lengkapnya silahkan silahkan silahkan disimak di bawah ini.



penerima santunan profesi ialah guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran santunan profesi bagi guru sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan santunan sebesar honor pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan santunan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan santunan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) ihwal penyaluran santunan profesi guru, penyaluran santunan dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November.

Sumber : sekolahdasar.net

Baca juga : Soal Latihan Ujian Tulis Nasional (UTN) PLPG Plus Kunci Jawaban Untuk Sertifikasi Guru Tahun 2020

Demikian postingan admin kali ini, agar bermanfaat dan salam pendidikan.

Related : Besar Uang Dukungan Profesi Yang Diterima Guru Pns Maupun Non Pns

0 Komentar untuk "Besar Uang Dukungan Profesi Yang Diterima Guru Pns Maupun Non Pns"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER