Selamat tiba di blog pendidikan Tahun Ajar
Berikut ini kami bagikan isu mengenai Cara Cek Pengesahan SK Inpassing Bagi Guru Non PNS Terbaru. yang gampang mudahan sanggup berkhasiat dan bermanfaat bagi bapak/ibu guru semua.
Untuk lebih lengkapnya silahkan sanggup eksklusif disimak di bawah ini.
Download Kumpulan Materi Pedagogik PLPG Untuk Sertifikasi Guru Tahun 2020
Guru non PNS sanggup menerima SK Inpassing yang sanggup ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya ialah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi.
Guru dimaksud ialah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah tempat dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada dikala diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:
a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan wacana pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan manajemen pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
Bagi Guru non PNS yang sudah inpassing diberikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali honor pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing.
Sumber : sekolahdasar.net
Baca juga : Download Juknis TPG Kemendikbud Terbaru Tahun 2020
Guru non PNS sanggup menerima SK Inpassing yang sanggup ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya ialah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi.
Guru dimaksud ialah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah tempat dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada dikala diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:
a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan wacana pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan manajemen pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
Bagi Guru non PNS yang sudah inpassing diberikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali honor pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing.
Sumber : sekolahdasar.net
Baca juga : Download Juknis TPG Kemendikbud Terbaru Tahun 2020
0 Komentar untuk "Cara Cek Pengakuan Sk Inpassing Bagi Guru Non Pns Terbaru"