Juknis Penyelengaraan Taman Kanak-Kanak (TK)
Berikut ini diberitahukan Kepada Bunda atau Yanda yang kebetulan mengajar di Taman kanak-kanak mengenai Juknis Penyelengaraan Taman Kanak-Kanak (TK), supaya dapat dipelajari dan dipahami untuk kemudian dilaksanaan di sekolah.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia DIni memiliki kiprah melakukan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penetapan standar teknis dibidang pendidikan anak usia dini.
Taman kanak-kanak merupakan salah satu satuan pendidikan anak usia dini pada jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini bagi anak umur lima hingga enam tahun. Peningkatan jumlah forum Taman Kanak-kanak dari tahun ke tahun terus meningkat, hingga dengan awal tahun 2020 jumlah forum Taman Kanak-kanak yang terdata secara online yaitu 79.368 lembaga. Peningkatan kuantitas forum Taman Kanak-kanak ini diperlukan juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan.
Upaya peningkatan mutu pengelolaan layanan PAUD, pemerintah berupaya untuk menfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat biar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan Taman Kanak-Kanak, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak”
Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Taman Kanak-kanak yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, acuan pendirian; ketiga penyelenggaraan Taman Kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan TK, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan
Lebih lengkap dan jelasnya lagi, dapat dilihat melalui preview atau pribadi saja download melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
Juknis Penyelengaraan Taman Kanak-Kanak (TK) UNDUH
0 Komentar untuk "Juknis Penyelengaraan Taman Kanak-Kanak (Tk)"