Kedudukan, Kiprah Dan Fungsi Pkk Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

 Tugas dan Fungsi PKK Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor  Kedudukan, Tugas dan Fungsi PKK Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018

Kedudukan, Tugas dan Fungsi PKK Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018

Pasal 98
  1. Dalam penyelenggaraan pemberdayaan Gampong dibikin Tim Penggerak PKK Gampong.
  2. Tim Penggerak PKK Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan selaku teman kerja dan menolong Pemerintah Gampong dalam pemberdayaan dan kenaikan kemakmuran keluarga menuju keluarga yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah Swt, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju, berdikari dan keadilan serta kesadaran hukum.
  3. Untuk merealisasikan keluarga sejaktera sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TP-PKK melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK yang diubahsuaikan keadaan sosial budaya penduduk Aceh dan prioritas keperluan penduduk Gampong.
  4. 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk : 
  • Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
  • Gotong Royong;
  • Pangan;
  • Sandang;
  • Perumahan dan tata laksana rumah tangga;
  • Pendidikan dan keterampilan;
  • Kesehatan;
  • Pengembangan kehidupan berkoperasi;
  • Kelestarian lingkungan hidup; dan
  • Perencanaan sehat.
Pasal 99

Tim Penggerak PKK Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 mempunyai kiprah :
  1. menyusun Rencana Kerja PKK Gampong, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten dan RPJMG;
  2. menggali, menggerakan dan menyebarkan potensi dan kesanggupan mental spiritual dan fisik material keluarga dalam mengembangkan kemakmuran keluarga dunia dan akhirat;
  3. melaksanakan kegiatan penyuluhan, tutorial dan motivasi terhadap keluarga-keluarga dalam upaya meraih keluarga sejahtera;
  4. menggerakkan kalangan kerja PKK Dusun dan dasawisma agar sanggup merealisasikan kegiatan sesuai dengan planning kerja PKK;
  5. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan instansi yang berhubungan dengan kemakmuran keluarga di Gampong;
  6. mengadakan konsultasi dengan Dewan Pembina Tim Penggerak PKK Gampong.
Pasal 100

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Tim Penggerak PKK Gampong mempunyai kegunaan :
  1. memotivasi keluarga penduduk untuk mengembangkan minat dan kesadaran tarhadap pendidikan dan ketrampilan dalam keluarga;
  2. melakukan kerjasama dan kolaborasi dengan Lembaga Imeum Gampong dalam mengembangkan pendidikan agama keluarga dan Pembinaan Calon Pengantin;
  3. memotivasi keluarga penduduk agar mau dan bisa menggerakkan potensi ekonomi untuk menyanggupi keperluan perumahan, sandang dan pangan keluarga;
  4. pembinaan dan tutorial keluarga penduduk dalam merealisasikan keluarga yang beriman,bertaqwa dan berakhlak mulia yang dimulai dari pra-keluarga;
  5. peningkatan kesadaran keluarga penduduk terhadap pola hidup sehat, higienis dan pelestarian lingkungan hidup;
  6. peningkatan kesadaran keluarga penduduk terhadap budaya kolaborasi dan jiwa kegotong-royongan dalam menanggulangi masalah hidup dalam masyarakat.

Related : Kedudukan, Kiprah Dan Fungsi Pkk Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Kedudukan, Kiprah Dan Fungsi Pkk Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)