Materi Cpns Ihwal Pancasila Lengkap!

Pancasila ialah ideologi dasar bagi negara Indonesia.

Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu 'panca' berarti lima dan 'sila' berarti prinsip atau asas.

Pancasila merupakan rumusan dan aliran kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta India, "Panca" artinya lima dan "Syila" artinya kerikil sendi atau dasar.

Kaprikornus sanggup diartikan bahwa Pancasila berarti "Berbatu sendi 5" atau "Dasar yang mempunyai 5 unsur"

Kata "Pancasila" diambil dari Syair Empu Prapanca dalam kitab Negarakertagama yang berbunyi "Yatnaggegwani Pancasyiila Kertasangkarbhisekaka krama" yang berarti lima pantangan:

Pengertian Secara Historis
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Ksejahteraan rakyat
Yang kemudian diusulkan secara tertulis:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
  1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
  1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pengertian Pancasila Secara Termonologis

a. Bagian Undang-Undang Dasar 1945
Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara yang merdeka maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkanUU negara Republik Indonesia yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun Undang-Undang Dasar 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam serpihan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyaatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b. Konstitusi RIS
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan sosial

c. UUDS 1950
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan sosial

d. Kalangan Masyarakat
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kedaulatan rakyat
  5. Keadilan sosial

Dari banyak sekali macam rumusan Pancasila di atas yang sah dan benar secara konstitusional ialah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini diperkuat dalam ketetapan MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No. 12, 13 April 1968 menegaskan: Pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar ialah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada tanggal 8 Maret 1942 penjajahan Belanda berakhir, dan semenjak ketika itu Indonesia diduduki oleh Jepang.

Mulai tahun 1944, merupakan masa suram Jepang, yakni tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara sekutu.

Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944, Jepang memperlihatkan kesepakatan kemerdekaan kelak pada kemudian hari, hal ini untuk menarik simpati bangsa Indonesia supaya bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu.

Pada 8 September 1944 bendera dan lagu kebangsaan boleh disejajarkan

Pada 1 Maret 1945 Pemerintah militer Jepang di Jawa dibawah pimpinan Indonesia Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi), Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu tubuh berjulukan Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI).

Karena terus menerus terdesak maka pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang maka Jepang memperlihatkan kesepakatan kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu kesepakatan kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).

Dalam maklumat itu, sekaligus dimuat dasar pembentukan BPUPKI. Tugas tubuh ini ialah mengusut dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk sanggup dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Pada 28 Mei 1945 peresmian oleh Letjen Harada Kumkichi dengan dr. Radjiman Wedyoningrat sebagai ketua dan 60 anggotanya.

BPUPKI melaksanakan sidang dua kali, yaitu sidang pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan sidang kedua 10 -17 Juli 1945.

Dalam sidang BPUPKI pertama, dr. Radjiman Wedyoningrat mengajukan suatu duduk kasus yang khusus akan dibahas pada sidang tersebut.

Masalah tersebut ialah calon rumusan dasar Negara yang akan dibentuk, kemudian terpilih pada sidang tersebut 3 orang pembicara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengemukakan pemikiran wacana dasar negara yang berisikan lima asas dasar negara Indonesia, yaitu:
  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

Setelah berpidato, dia juga mengajukan seruan secara tertulis mengenai rancangan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan dasar negara:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahair dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapatkan kesempatan untuk mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI.

Dalam sidang tersebut, Soekarno mengajukan seruan mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
  1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Untuk usulan wacana rumusan dasar Negara tersebut, dia memperlihatkan seruan supaya diberi nama Pancasila, yang kemudian seruan mengenai nama Pancasila tersebut diterima oleh sidang BPUPKI. Kemudian, Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut sanggup diperas menjadi "Trisila", yaitu:

  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3. Ketuhanan

Adapun "Trisila" tersebut sanggup diperas lagi menjadi "Ekasila" yaitu Gotong Royong.

Rumusan Soekarno wacana Pancasila kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibuat oleh Ketua Sidang BPUPKI.

Panitia Delapan juga menampung usul-usul yang masuk lainnya dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.

Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan seruan secara tertulis paling lambat hingga dengan tanggal 28 Juni 1945. Anggota Panitia Delapan yaitu:
  1. Soekarno
  2. Ki Bagus Hadikusumo
  3. K.H. Whid Hasjim
  4. Muh. Yamin
  5. Sutardjo Kartohadikusumo
  6. A.A. Maramis
  7. Otto Iskandar Dinata
  8. Drs. Moh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat adonan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta, dan menghasilkan:

  1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka
  2. Supaya aturan dasar yang akan dirancang diberi Preambule
  3. Supaya BPUPKI terus bekerja hingga terwujud suatu Hukum Dasar
  4. Membentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara/Mukadimah Hukum Dasar (Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno).

Panitia Sembila (Dokuritsu Zyunbi Tioosakay) terdiri atas:
  1. Soekarno
  2. Moh. Hatta
  3. Maramis
  4. Wachid Hasyim
  5. Abdul Kahar
  6. Abikoesno Tjokrosoejoso
  7. Agus Salim
  8. Ahmad Subardjo
  9. Muh. Yamin

Kemudian, Panitia Sembilan ini pada tanggal itu juga, 22 Juni 1945 bertempat di Pengangsaan Timur 56 Jakarta, melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan "Piagam Jakarta".

Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta ialah sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawarata/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juli 1945 hasil yang dicapai ialah merumuskan rancangan Hukum Dasar.

Pada 11 Juli 1945 membentuk tiga Panitia Kecil, yaitu:
  1. Panitia perancang UUD
  2. Panitia perancang ekonomi dan keuangan
  3. Panitia perancang pembela tanah air

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan akan dibuat Dokuritsu Junbi Inkai (PPKI) dengan Ir. Soekarno sebagai ketua.

Pada 9 Agustus 1945 dibuat Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada 15 Agustus 1945 Jepang mengalah tanpa syarat kepada sekutu
Pada 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan Indonesia

Pada 18 Agustus 1945 sehari sesudah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang dengan program utama:

a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
  1. Kata Mukadimah diganti dengan kata Pembukaan
  2. Pada pembukaan alinea ke empat anak kalimat "Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa"
  3. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia orisinil dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli

b. Memilih Presiden dan Wapres pertama
Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas seruan dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan supaya Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI

c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
Sila-sila Pancasila:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sistem ialah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan dan secara keseluruhan merupakan kesatuan yang utuh.

1. Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Bersifat Organis
Kesatuan sila-sila Pancasila bersumber pada hakikat dasar ontologis insan sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila, yaitu hakikat "monopluralis" yang mempunyai unsur-unsur, "susunan kodrat" jasmani-rohani, "sifat kodrat" individu-makhluk sosial dan "kedudukan kodrat" sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Unsur-unsur hakikat insan tersebut  merupakan satu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis.

2. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal ialah dalam Pancasila ini berarti mempunyai relasi antara kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat.

Hierarkis sendiri mempunyai arti pengelompokan/penggolongan. Rumusan pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal,  yaitu:

Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa mencakup dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila Kedua
Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila Ketiga
Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila Keempat
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila Kelima
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan

3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengualifikasi
Hal yang dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.

Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan mengualifikasi:

  • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ialah Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab ialah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila Persatuan Indonesia ialah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ialah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia tidak terbentuk secara mendadak, maupun dibuat oleh seseorang sebagaimana ideologi-ideologi dunia lainnya.

Namun, terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah Indonesia.

Secara kausalitas, Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula pribadi dan asal mula tidak langsung.

1. Asal Mula Langsung
Asal mula pribadi berdasarkan Notonegoro ialah sebagai berikut:

a. Asal mula materi (Kausa Materialis)
Asal materi Pancasila ialah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.

b. Asal mula bentuk (kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila ialah Ir. Soekarno bersama Drs. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan, serta nama Pancasila

c. Asal Mula Karya (Kausa Efisien)
Kausa efisien yaitu asal mula yang menimbulkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Asal mula karyanya ialah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas kuasa pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara yang sah sesudah dilakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembila

d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan ialah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang memilih tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.

2. Asal Mula Tidak Langsung
Berdasarkan kausalitas, asal mula yang tidak pribadi Pancasila ialah asal mula sebelum Proklamasi kemerdekaan. Asal mula tidak pribadi terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut:

a. Unsur-unsur Pancasila sebelum secara pribadi dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, yaitu:
1) Nilai Ketuhanan
2) Nilai Kemanusiaan
3) Nilai Persatuan
4) Nilai Kerakyatan
5) Nilai Keadilan

b. Nilai-nilai yang terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk Negara, yaitu:
1) Nilai adat istiadat
2) Nilai kebudayaan
3) Nilai religius

c. Asal mula tidak pribadi Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri sebagai kausa materialis atau asal mula tidak pribadi nilai-nilai Pancasila
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara mempunyai nilai sebagai berikut:

1. Nilai-Nilai Ketuhanan yang Maha Esa
  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia bukan negara agama, tetapi negara berdasarkan agama.
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara sesama pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Membina kerukuran hidup, kolaborasi di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah duduk kasus yang menyangkut relasi pribadi insan dengan Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai kebebasan menjalankan praktik ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  • Tidak boleh memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Nilai-Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya
  • Mengembangkan sikap saling mengasihi sesama insan tidak saling menjatuhkan dan merendahkan
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa, saling menghargai sesama, dan tepa selira
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan/hak asasi manusia
  • Gemar melaksanakan acara kemanusiaan untuk saling membantu sesama manusia
  • Berani membela kebenaran dan keadilan dalam kehidupan insan yang beradab
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai serpihan dari seluruh umat manusia
  • Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

3. Nilai-Nilai Persatuan Indonesia
  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan atas keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa dengan memupuk rasa bela negara
  • Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

4. Nilai-Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat setiap insan Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
  • Tidak boleh memaksakan kehendap kepada orang lain
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
  • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Musyawarah dilakukan dengan logika sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
  • Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan

5. Nilai-Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  •  Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama dan tidak pilih kasih
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pribadi dan golongan
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain supaya sanggup berdiri sendiri
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan atau merugikan kepentingan umum
  • Suka bekerja keras tidak pernah putus asa
  • Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
  • Suka melaksanakan acara dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Dari banyak sekali macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai titik sentra pembahasan ialah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

Secara yuridis ketatanegaraaan, Pancasila ialah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kelahirannya ditempa dalam proses usaha kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan.

Namun, perlu dipahami bahwa asal mula Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia ialah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia.

Oleh karenanya, kedudukan dan fungsi Pancasila yang pokok terdapat dua macam, yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Berikut penjelasannya.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur ialah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

Pandangan hidup bangsa sanggup disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup Negara sanggup disebut sebagai ideologi negara.

Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia maka Pancasila merupakan keinginan moral bangsa yang memperlihatkan aliran dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sanggup dirinci sebagai berikut:
  • Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber aturan (sumber tertib hukum) Indonesia
  • Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945
  • Mewujudkan keinginan aturan bagi aturan dasar Negara (baik aturan dasar tertulis maupun tidak tertulis)
  • Mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh keinginan moral rakyat yang luhur
  • Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945 bagi penyelenggara Negara
TULISANN
Berikut ini merupakan sikap positif terhadap Pancasila dalam banyak sekali aspek kehidupan.
  1. Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik:
    • Mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
    • Menjalankan pemerintahan secara jujur dan konsekuen
  2.  Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan ekonomi
    • Memanfaatkan sumber daya alam secara baik
    • Menjalankan acara perekonomian secara jujur
  3. Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan lokal
    • Menghormati dan menghargai sesama insan tanpa melihat asal usul, agama, ras, dan latar belakang kehidupannya
    • Bersikap adil dan tidak mengambil hak orang lain
Garuda Pancasila merupakan Lambang negara Indonesia, yang juga mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Meskipun Berbeda-beda tetapi tetap satu Jika).

Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda dengan kepala menghadap ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), dan mempunyai perisai berbentuk ibarat jantung yang digantung menggunakan rantai pada leher Garuda, dan terdapat semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna "Meskipun Berbeda-beda tetapi tetap satu Jiwa" tertulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Sultan Hamid II lah yang merancang Lambang ini, namun kemudian disempurnakan oleh Bung Karno, Setelah itu diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada tanggal 11-Februari-1950 dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat.

Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

1. Garuda
Garuda Pancasila merupakan burung yang sudah dikenal melalui mitologi kuno di sejarah Nusantara (Indonesia), yaitu tunggangan Dewa Wishnu yang berwujud ibarat burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Simbol Negara untuk menggambarkan Negara Indonesia merupakan bangsa yang besar lengan berkuasa dan besar.

Warna keemasan di burung Garuda mengambarkan kejayaan dan keagungan.
Garuda mempunyai sayap, paruh, cakar dan ekor yang melambangkan tenaga dan kekuatan pembangunan.

Jumlah bulu Garuda Pancasila mengambarkan hari / Tanggal proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17-Agustus-1945, antara lain: Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17, Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8, Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19, Jumlah bulu di leher berjumlah 45.

2. Perisai
Perisai merupakan tameng yang telah usang dikenal dalam budaya dan peradaban Nusantara sebagai senjata yang melambangkan  perlindungan, pertahanan dan usaha diri untuk mencapai tujuan.

Di tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang menggambarkan garis khatulistiwa hal tersebut mencerminkan lokasi / Letak Indonesia, yaitu indonesia sebagai negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa.

Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila.
Warna dasar pada ruang perisai merupakan warna bendera Indonesia (merah-putih). dan pada serpihan tengahnya mempunyai warna dasar hitam.

3. Bintang Tunggal
Makna Sila 1, Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima (bersudut lima), bintang emas sendiri sanggup diartikan sebagai sebuah cahaya ibarat layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia.

4. Rantai Emas
Makna Sila 2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini mengambarkan relasi insan satu sama lain yang saling membantu, gelang yang persegi menggambarkan laki-laki sedangkan gelang yang bundar menggambarkan wanita.

5. Pohon Beringin
Makna Sila 3, Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin (Ficus benjamina) di serpihan kiri atas perisai berlatar putih, Pohon beringin merupakan sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang - sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar ini dengan tumbuh sangat dalam ke dalam tanah.

Hal ini mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia. Pohon Beringin juga mempunyai banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. ini mencerminkan Indonesia sebagai negara kesatuan namun mempunyai banyak sekali latar belakang budaya yang berbeda-beda (bermacam-macam).

6. Kepala Banteng
Makna Sila 4, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. yang disimbolkan dengan kepala banteng pada serpihan kanan atas perisai berlatar merah. Lembu liar atau Banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, sama halnya dengan insan dimana dalam pengambilan keputusan harus dilakukan secara musyawarah salah satunya dengan cara berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.

7. Padi Kapas
Makna Sila 5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan padi dan kapas di serpihan kanan bawah perisai yang berlatar putih. kapas dan padi (mencerminkan pangan dan sandang) merupakan kebutuhan pokok semua masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. ini mencerminkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial anatara satu dan yang lainnya, tapi hal ini (persamaan sosial) bukan berarti bahwa Indonesia menggunakan ideologi komunisme.

8. Pita yang bertulis semboyan "Bhinneka Tunggal Ika"
Sehelai pita putih dengan goresan pena "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam dicengkeram oleh Kedua cakar Garuda Pancasila.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" mempunyai arti beraneka ragam atau berbeda-beda, sedang kata "tunggal" berarti satu, dan kata "ika" bermakna itu.

Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diartikan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda beda tapi pada hakikatnya tetap satu kesatuan.

Semboyan ini digunakan untuk melambangkan kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam ras, budaya, bahasa daerah, agama, suku bangsa dan kepercayaan.

9. Letak Warna Pada Bagian-bagian Garuda Pancasila
Warna yang digunakan dalam lambang Garuda Pancasila dihentikan diletakkan asal asalan sebab warna warna itu telah ditentukan untuk diletakkan pada bagian-bagian yang ada pada lambang Garuda Pancasila.

Warna hitam menjadi warna kepala banteng yang terdapat di lambang Garuda Pancasila. Warna hitam digunakan juga untuk warna perisai tengah latar belakang bintang, juga untuk mewarnai garis datar tengah perisai. dan Warna hitam juga digunakan sebagai warna goresan pena untuk semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".

Warna merah digunakan untuk warna perisai kiri atas dan kanan bawah yang terdapat pada lambang Garuda Pancasila.
Warna hijau digunakan sebagai warna pohon beringin.
Warna putih digunakan untuk warna perisai kiri bawah dan kanan atas. warna putih juga diberi pada Pita yang dicengkeram oleh Burung Garuda Pancasila.
Sedangkan Warna kuning diletakkan sebagai warna Garuda Pancasila, untuk warna bintang, rantai, kapas, dan padi.

Makna Warna pada Garuda Pancasila
Ada beberapa warna yang terdapat pada Lambang Garuda Pancasila. Warna-warna yang digunakan menjadi warna pada lambang Garuda Pancasila ini mempunyai makna dan arti kurang lebih sebagai berikut.

  • Warna putih mempunyai arti kesucian, kebenaran, dan kemurnian.
  • warna hitam mempunyai makna keabadian.
  • Warna merah mempunyai artian keberanian.
  • Warna hijau artinya ialah kesuburan dan kemakmuran.
  • Warna kuning berarti kebesaran, kemegahan, dan keluhuran.

Daftar Pustaka
  1. Panji, Raditya Umbara. 2018. Panduan Resmi Tes CPNS CAT. Jakarta: Bintang Wahyu
  2. https://belajarbro.id/cpns/artikel-twk-01.php
  3. https://edu.paperplane-tm.site/search?q=materi-tes-wawasan-kebangsaan-twk-cpns

Related : Materi Cpns Ihwal Pancasila Lengkap!

0 Komentar untuk "Materi Cpns Ihwal Pancasila Lengkap!"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)