Materi Cpns Perihal Nkri

Berdasarkan latar belakang terbentuknya Indonesia, sanggup disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang mempunyai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sedang Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia menutut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 (1) berbunyi sebagai berikut: Negara Indonesia yakni Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan  provinsi itu mempunyai pemerintahan kawasan yang diatur dengan undang-undang.

Fungsi negara
  1. Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
  2. Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
  3. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal jelek dalam masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
  4. Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang sanggup mengancam kelangsungan hidup negara.

Tujuan negara:
  1. Untuk mencapai kesejahteraan umum
  2. Untuk melakukan ketertiban umum
  3. Untuk memperluas kekuasaan.

Tujuan negara berdasarkan Ahli:
Tujuan Negara Menurut anutan Plato
Tujuan Negara Yaitu mewujudkan kesusilaan insan sebagai makhluk sosial dan individu.

Tujuan Negara Menurut Rousseau
Tujuan negara yakni membuat persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.

Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara Yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang dan menyebarkan daya ciptanya sebebas mungkin.

Tujuan Negara Menurut Shan Yang dan Machiavelli
Negara Bertujuan untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.

Tujuan Negara Menurut Harold J. Laski
Negara mempunyai tujuan untuk membuat keadaan yang baik biar rakyatnya sanggup mencapai harapan secara maksimal.

Tujuan Negara Menurut anutan Negara Hukum
Tujuan Negara yakni menyelenggarakan ketertiban aturan yang berlaku di negara tersebut.

Tujuan Negara Menurut anutan Teokratis
Tujuan Negara yaitu mencapai hidup yang tenteram dan kondusif dengan taat kepada Tuhan YME.

Baca Juga: Kumpulan Cerita dan Kata-Kata Motivasi Terbaik

Tujuan Negara Menurut anutan Negara Polis
Tujuan Negara yaitu mengatur ketertiban serta keamanan di dalam negara.

Tujuan Negara Menurut Agustinus dan Thomas Aquinas
Tujuan Negara yakni mencapai kehidupan dan penghidupan yang kondusif dan tentram dengan taat dan dibawah pimpinan Tuhan YME.

Tujuan Negara Menurut anutan Negara Kesejahteraan
Tujuan Negara yakni mewujudkan kesejahteraan umum.

Tujuan NKRI
Tujuan nasional Negara Indonesia sesuai dengan yang tertulis di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
Memajukan kesejahteraan umum.
Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Fungsi NKRI
Berdasarkan tujuan  nasional Negara Indonesia, maka fungsi NKRI sanggup disimpulkan sebagai berikut:
  1. Fungsi membentuk kelembagaan Negara
  2. Fungsi membuat UUD
  3. Fungsi memilih anggaran pendapatan dan belanja negara
  4. Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
  5. Fungsi investigasi pertanggungjawaban keuangan negara
  6. Fungsi pertimbangan
  7. Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
  8. Fungsi kehakiman
  9. Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).

Related : Materi Cpns Perihal Nkri

0 Komentar untuk "Materi Cpns Perihal Nkri"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)