Materi Cpns Wacana Ham

Secara singkat pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia ialah hak-hak yang dimiliki oleh seseorang semenjak ia masih dalam kandungan dan sanggup berlaku secara universal.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, pemerintah, aturan dan setiap orang demi kehormatan serta pinjaman harkat dan martabat manusia".

G.J. Wolhots
HAM ialah sejumlah hak yang menempel dan berakar pada watak setiap pribadi manusia, dan justru lantaran kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak sanggup dicabut siapa pun juga lantaran jikalau dicabut akan hilang kemanusiaannya.

UU No. 39 Tahun 1999
HAM ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pinjaman harkat dan martabat manusia

John Locke
HAM merupakan hak-hak yang eksklusif diberikan Tuhan terhadap insan sebagai hak yang kodrati. Oleh lantaran itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang sanggup mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan insan dan pada hakikatnya sangat suci.

Awal perkembangan hak asasi insan dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta (1215) oleh Raja John Lackland.

Pada tahun 1628 Pettition of Right oleh Raja Charles  I. Dalam kekerabatan ini, raja berhadapan dengan usutan rakyat. Dalam kekerabatan inilah maka perkembangan hak asasi insan itu sangat akrab hubungannya dengan perkembangan demokrasi.

Pada tahun 1689, penandatanganan 'Bill of Right' oleh Raja Willem III.

Pada tahun 1776, merupakan puncak perkembangan usaha hak-hak asasi insan yaitu ketika 'Human Right' untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam 'Declaration of Independence' Amerika Serikat.

Perjuangan hak asasi insan telah diawali di Prancis semenjak Rosseau dan puncaknya pada Revolusi Prancis yang berhasil memutuskan 'Declaration des Droits' yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale pada 26 Agustus 1789.

Semboyan revolusi Prancis:
1. Liberte (Kemerdekaan)
2. Egalite (Kesamarataan)
3. Fraternite (Kerukunan atau Persaudaraan)

Menurut konstitusi Prancis, hak asasi insan mempunyai pengertian hak-hak yang dimiliki oleh insan berdasarkan kodratnya, yang tidak sanggup dipisahkan dengan hakikatnya.

Pada permulaan periode ke-10, Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, merumuskan empat macam hak asasi, yaitu:

  1. Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat
  2. Freedom of Religion, yaitu kebebasan beragama
  3. Freedom from Fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan
  4. Freedom from Want, yaitu kebebasan dari kemelaratan

Hal inilah yang mendasari 'Declaration of Human Right' 1948 Persatuan Bangsa-Bangsa.

Kemudian pada 10 Desember 1948, hak asasi insan dikukuhkan dalam 'Universal Declaration of Human Right'.

Doktrin perihal hak-hak asasi insan kini ini sudah diterima secara universal sebagai 'a moral', political, legal framework and as guideline'  dalam membangun dunia yang lebih hening dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta penaklukan yang tidak adil.

1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi merupakan hak yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan memeluk agama, kebebasan untuk aktif dan setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
  • Hak Kebebasan dalam memilih, memeluk dan menjalankan iman agama.
  • Hak Kebebasan dalam memberikan atau mengutarakan pendapat.
  • Hak Kebebasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
  • Hak Kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.

2. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak asasi politik ialah hak yang bekerjasama dengan kehidupan politik contohnya hak memilih, hak dipilih, hak mendirikan parta dan sebagainya.
Contohnya :
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih pada pemilihan contohnya pemilihan DPR, Presiden atau Bupati
  • Hak Asasi Politik dalam menentukan dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan DPR, Presiden atau Bupati
  • Hak Asasi Politik perihal kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam menciptakan organisasi-organisasi pada bidang politik
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam menunjukkan usulan-usulan atau pendapat yang berupa anjuran petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum merupakan hak untuk mendapat perlakukan yang sama dimata aturan dan pemerintahan.
Contohnya :
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
  • Hak yang sama dalam proses hukum
  • Hak dalam memperoleh dan mempunyai pembelaan aturan pada peradilan.
  • Hak dalam mendapat layanan dan pinjaman hukum

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi ialah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
  • Hak Asasi Ekonomi perihal kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi perihal kebebasan dalam mengadakan dan melaksanakan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi perihal kebebasan dalam mempunyai sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi perihal kebebasan dalam mempunyai pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi perihal kebebasan dalam melaksanakan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan merupakan hak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan pinjaman (procedural rights), contohnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
  • Hak untuk mendapat hal yang sama dalam berlangsungnya proses aturan baik itu penyelidikan, Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
  • Hak mendapat pembelaan dalam hukum
  • Hak mendapat perlakukan yang adil dalam hukum

6. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya ialah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk menentukan pendidikan serta hak untuk menyebarkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
  • Hak untuk berkreasi
  • Hak untuk menyebarkan Hobi
  • Hak untuk menyebarkan talenta dan minat
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mendapat pelajaran
  • Hak untuk mendapat pendidikan yang layak
  1. Tidak sanggup dicabut, HAM tidak sanggup diserahkan atau dihilangkan.
  2. Tidak sanggup dibagi, semua orang berhak untuk mendapat semua hak, baik itu hak ekonomi, hak sipil, politik, sosial, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya HAM merupakan hak asasi semua insan yang sudah menempel pada ketika insan itu lahir.
  4. Universal, artinya HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi insan daripada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sedangkan Deklarasi HAM PBB pada tahun 1948

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002, telah menunjukkan jaminan perihal hak-hak asasi insan yang tertuang dalam BAB XA, pasal 28A hingga 28J.

Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melaksanakan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak informasi yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat lantaran serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal lantaran diracun memakai Arsenikum di makanan atau minumannya ketika ia merada di dalam pesawat.

Kasus ini hingga kini masih belum ada titik temu, bahkan masalah ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. lalu pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi eksekusi 14 tahun penjara lantaran terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari masalah pembunuhan Munir, lantaran dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.

Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis perihal kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas semenjak 1986. Udin ialah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan kesannya ditemukan sudah tewas.

Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.

Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan acara perempuan PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini bermula dari agresi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melaksanakan PHK terhadap mereka tanpa alasan. Setelah agresi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di daerah hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi memprihatinkan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan serta pembunuhan. Namun hingga kini penyelidikan masih belum menemukan titik terang.

TULISANN

Related : Materi Cpns Wacana Ham

0 Komentar untuk "Materi Cpns Wacana Ham"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)