Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2020 - Akreditasi atau pentauliahan ialah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu forum pendidikan swasta. Salah satu pola pengakuan ialah pengakuan pada metode tes laboratorium dan sertifikasi seorang andal yang diperbolehkan mengeluarkan akta resmi suatu yang telah mempunyai standar.
Adapun untuk kali ini kami bagikan Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2020 yang didalamnya berisi :
dari 6 Point diatas bahwa ada syarat khusus yang harus ditempuh dalam melakukan / mengajukan proses Akreditasi Sekolah/ Madrasah. Berikut uraiannya.....
A. PERSYARATAN AKREDITASI
Download Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2020 |
- Persyaratan Akreditasi
- Sekolah/ Madrasah Merger
- Sekolah/ Madrasah berubah Nama
- Sekolah/ Madrasah Pindah Lokasi
- Sekolah/ Madrasah di TUTUP
- Akreditasi SMK
dari 6 Point diatas bahwa ada syarat khusus yang harus ditempuh dalam melakukan / mengajukan proses Akreditasi Sekolah/ Madrasah. Berikut uraiannya.....
A. PERSYARATAN AKREDITASI
- Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Memiliki penerima asuh pada semua tingkat kelas.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
- Telah menamatkan penerima didik.
- Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang dimerger, pengakuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang berubah nama, pengakuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, pengakuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M danpihak terkait
- BAP S/M mencabut akta pengakuan sekolah/madrasah yang ditutup.
- Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
- Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2020
- Kompetensi Keahlian mengikuti pengakuan Program Keahlian.
- Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka:
- Jika kegiatan keahlian hanya mempunyai satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian.
- Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan menurut nilai dan peringkat pengakuan Kompetensi Keahlian yang tertinggi.
- Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat pengakuan Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
- Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat pengakuan Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Itulah kiranya isu mengenai Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2020, agar bermanfaat. Lebih jelasnya lagi silahkan KLIK DISINI atau DISINI
0 Komentar untuk "Panduan Khusus Ratifikasi Sekolah/ Madrasah 2020"