Berikut ini kami bagikan Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2020 PDF sebagai salah satu bacaan yang harus diketahui bagi sekolah baik itu SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK.
Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan jadwal ratifikasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah tahun 2020 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan jadwal ratifikasi sekolah/madrasah.
Pada tahun 2020, kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup signifikan. Di samping sebab transisi keanggotaan BAN-S/M Periode 2012-2020 ke periode 2020-2022, juga mengalami perubahan arah secara fundamental. Perubahan yang dimaksud sanggup diuraikan sebagai berikut:
Pedoman ini disusun sebagai manifestasi fungsi dan tanggung jawab BANS/M dalam melaksanakan jadwal ratifikasi sekolah/madrasah. Pedoman ini memuat garis-garis besar kebijakan BAN-S/M dalam pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah tahun 2020 yang dalam implementasinya akan dituangkan dalam Panduan sebagai rambu-rambu dalam pelaksanaan jadwal ratifikasi sekolah/madrasah.
Pada tahun 2020, kelembagaan BAN-S/M mengalami proses transformasi yang cukup signifikan. Di samping sebab transisi keanggotaan BAN-S/M Periode 2012-2020 ke periode 2020-2022, juga mengalami perubahan arah secara fundamental. Perubahan yang dimaksud sanggup diuraikan sebagai berikut:
- sebagai konsekuensi logis dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2020 perihal Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, ratifikasi sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpusat yang merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur urusan ratifikasi menjadi wewenang Pemerintah. Terbitnya Permendikbud tersebut mengubah kelembagaan BAN-S/M, yang mempunyai wewenang untuk membentuk dan tetapkan anggota BAN-S/M Provinsi, yang sebelumnya menjadi wewenang Gubernur.
- dari aspek pendanaan, pelaksanaan ratifikasi sepenuhnya menjadi beban Pemerintah melalui APBN. Sedangkan tugas pemerintah kawasan difokuskan pada persiapan dan tindaklanjut hasil akreditasi.
- pada tahun 2020 arah kebijakan pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah mengalami pergeseran yang lebih menekankan pada performance, daripada compliance. Pergeseran pendekatan tersebut dibutuhkan sebagai upaya BAN-S/M sebagai forum penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil belahan dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan ratifikasi sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik. Akreditasi pada balasannya tidak lagi bertumpu pada evaluasi yang bersifat administratif, tetapi diarahkan menuju pemenuhan mutu yang lebih substantif.
- sistem pelaksanaan ratifikasi dilaksanakan dengan memakai Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) . Sispena-S/M yang telah diperkenalkan semenjak tahun 2020 ini merupakan terobosan BAN-S/M untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi. Dengan Sispena-S/M, asesor didorong untuk melaksanakan asesmen yang secara pribadi bersentuhan dengan mutu satuan pendidikan. Upaya ini akan dilakukan melalui proteksi kebijakan integrasi data yang dilakukan antara Sispena-S/M dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
Dengan terbitnya Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan sanggup melaksanakan ratifikasi sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini sanggup diperbanyak atau diunduh melalui situs web dengan alamat http://bansm.kemdikbud.go.id.
Adapun secara singkat isi dari Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah tahun 2020 ini ialah sebagai berikut :
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I. Pendahuluan
BAB II. Peran Akreditasi dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
BAB III. Struktur Organisasi dan Mekanisme Kerja.
BAB IV. Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAB V. Perangkat Akreditasi
BAB VI. Sistem Informasi Akreditasi
BAB VII. Sumber Daya Asesor
BAB VIII. Pengendalian Mutu Pelaksanaan Akreditasi
BAB IX. Norma, Kode Etik, dan Sanksi
BAB X. Surveilans
BAB XI. Sumber Pembiayaan Akreditasi
BAB XII. Kemitraan BAN-S/M dengan Pemangku Kepentingan
BAB XIII. Pelaporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi
BAB XIV. Penutup
Semua itu minmal wajib diketahui Sekolah termasuk Kepala Sekolah agar lebih yakik akan Kredibilitas dari BAN-SM sebagai Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan dengan 8 Standar Nasional Pendidikan yang ada di Indonesia. Bagi yang membutuhkan sanggup dengan gampang mendapatkannya melalui link dibawah ini :
Adapun secara singkat isi dari Pedoman Akreditasi Sekolah/ Madrasah tahun 2020 ini ialah sebagai berikut :
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I. Pendahuluan
BAB II. Peran Akreditasi dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
BAB III. Struktur Organisasi dan Mekanisme Kerja.
BAB IV. Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAB V. Perangkat Akreditasi
BAB VI. Sistem Informasi Akreditasi
BAB VII. Sumber Daya Asesor
BAB VIII. Pengendalian Mutu Pelaksanaan Akreditasi
BAB IX. Norma, Kode Etik, dan Sanksi
BAB X. Surveilans
BAB XI. Sumber Pembiayaan Akreditasi
BAB XII. Kemitraan BAN-S/M dengan Pemangku Kepentingan
BAB XIII. Pelaporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi
BAB XIV. Penutup
Semua itu minmal wajib diketahui Sekolah termasuk Kepala Sekolah agar lebih yakik akan Kredibilitas dari BAN-SM sebagai Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan dengan 8 Standar Nasional Pendidikan yang ada di Indonesia. Bagi yang membutuhkan sanggup dengan gampang mendapatkannya melalui link dibawah ini :
0 Komentar untuk "Pedoman Legalisasi S/M Tahun 2020 Pdf"