Pengertian, Peran, Tujuan, Fungsi Komite Sekolah
Pengertian Komite Sekolah
Peran komite sekolah. Komite sekolah merupakan nama gres pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan tugas serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan.
Komite Sekolah yaitu tubuh sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang mewadahi tugas serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Tujuan Komite Sekolah
Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah:
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan.
- Meningkatkan tanggung jawab dan tugas serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Fungsi Komite Sekolah
Adapun fungsi Komite Sekolah, sebagai berikut:
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan banyak sekali kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Peran Komite Sekolah
Secara kontekstual, tugas Komite Sekolah sebagai berikut :
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Depdiknas dalam bukunya “Partisipasi Masyarakat”, menguraikan tujuh tugas Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:
- Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan.
- Melakukan pelatihan sikap dan sikap siswa. Membantu perjuangan pemantapan sekolah dalam mewujudkan pelatihan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi semenjak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesejukan jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya.
- Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.
- Melakukan evaluasi sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan administrasi sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan.
- Memberikan penghargaan atas keberhasilan administrasi sekolah.
- Melakukan pembahasan perihal proposal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
- Meminta sekolah supaya mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu
- Mutu dalam konteks “hasil” pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu. Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) sanggup berupa hasil tes kemampuan akademis, sanggup pula prestasi bidang lain ibarat olah raga, seni atau keterampilan tertentu (komputer, bermacam-macam jenis teknik, jasa).
Itulah kiranya Pengertian, Peran, Tujuan, Fungsi Komite Sekolah yang bisa kami bagikan.
0 Komentar untuk "Pengertian, Peran, Tujuan, Fungsi Komite Sekolah"