Berdasarkan Pasal 20 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 mengenai Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diterangkan bahwa selaku berikut:
Musrenbang Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui konsep RPJM Desa.
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan lewat diskusi golongan secara terarah, yang dibagi menurut bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, seminar kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diskusi golongan secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membahas hal-hal selaku berikut:
- laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
- laporan hasil pemetaan aset dan penyusunan rencana pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan Potensi Aset Desa;
- prioritas planning aktivitas Desa dalam rentang waktu 6 (enam) tahun; dan
- perkiraan sumber pembiayaan planning aktivitas Pembangunan Desa.
- Hasil janji dalam Musrenbang Pembahasan Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam info acara.
- Berita program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rancangan RPJM Desa hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh Kepala Desa terhadap BPD.
Selengkapnya: Donwload PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 mengenai Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. DISINI
0 Komentar untuk "Pengertian Wacana Musrenbang Desa Pembahasan Rpjm Desa"