Pengukuhan Pengelola Karang Taruna


KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA

KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


NOMOR: TAHUN 2018

TENTANG

PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA PUTRA JULI


GAMPONG JULI TAMBO TANJONG MASA BHAKTI 2018 – 2019


KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN


PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,


Menimbang : a. bahwa Karang Taruna ialah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang dapat memperlihatkan karakternya lewat cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kemakmuran sosial;


b. bahwa Karang Taruna selaku modal sosial strategis untuk merealisasikan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan, dan dedikasi khususnya di bidang kemakmuran sosial;


c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana abjad a dan abjad b, maka perlu menentukan Keputusan Kepala Gampong mengenai Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Gampong Juli Tambo Tanjong Masa Bhakti 2018 - 2019;


d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b dan abjad c, perlu menentukan dalam sebuah Keputusan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;


2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844)


3. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);


4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 mengenai Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);


5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);

6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);


7. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 mengenai Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;


8. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 mengenai Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;


9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;


10. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KESATU : Mengangkat Pengurus Karang Taruna Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli.


KEDUA : Pengurus Karang Taruna dimaksud pada Diktum Kesatu Keputusan ini


yakni sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini:


KETIGA : Masa Bakti Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu Keputusan ini yakni 1 (satu) tahun.


KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong


Pada tanggal :


Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,




FAUZAN










Tembusan dengan hormat disampaikan terhadap :


1. Bapak Bupati Bireuen


2. Bapak Ketua DPRK Bireuen


3. Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen


4. Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen


5. Bapak Camat Juli


6. Yang bersangkutan untuk ditangani
































Related : Pengukuhan Pengelola Karang Taruna

0 Komentar untuk "Pengukuhan Pengelola Karang Taruna"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)