Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 61 Tahun 2020

PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2020

 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2020

Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga menjadikan terbatasnya jumlah kelulusan penerima Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, dan 2) alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemda perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas semoga fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat sanggup lebih baik.
Sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2020 hukum ini bahwasanya dalam rangka Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Peserta SKB terdiri atas: a) Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020; dan b) Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur menurut Peraturan Menteri ini.

Pasal 3 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); 
  2. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); 
  3. Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); 
  4. Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); 
  5. Nilai kumulatif SKD gugusan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh); 
  6. Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh); 
  7. Nilai kumulatif SKD gugusan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
  1. tidak ada penerima SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau 
  2. belum tercukupinya jumlah penerima SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. 
Pasal 5 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2020 menyatakan bahwa Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b dan Pasal 4 abjad a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1.  peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis gugusan jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi; 
  2. apabila terdapat penerima yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan 
  3. apabila terdapat penerima yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan penerima dengan nilai sama tersebut diikutsertakan. 
Pasal 6 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2020 menyatakan bahwa:

1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b dan Pasal 4 abjad b berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai penerima SKB kelompok pertama; 
  2. apabila jumlah penerima SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibentuk penerima SKB kelompok kedua yang berasal dari penerima lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik; 
  3. jumlah penerima SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi gugusan dengan jumlah penerima pada kelompok pertama; 
  4. apabila terdapat penerima pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan 
  5. apabila terdapat penerima pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi gugusan dengan jumlah penerima pada kelompok pertama, keseluruhan penerima dengan nilai sama tersebut diikutsertakan. 
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi gugusan sebanyak selisih antara jumlah alokasi gugusan dengan jumlah penerima pada kelompok pertama.

Pasal 7 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2020 menegaskan ihwal Tata cara pengisian gugusan yang belum terpenuhi sehabis integrasi nilai SKD dan SKB

(1) Tata cara pengisian gugusan yang belum terpenuhi sehabis integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
  1. dalam hal kebutuhan gugusan umum belum terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas gugusan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; 
  2. dalam hal kebutuhan gugusan umum pada abjad a masih belum terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD gugusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a dan berperingkat terbaik; 
  3. dalam hal kebutuhan gugusan khusus belum terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar pada gugusan umum dan gugusan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas gugusan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; 
  4. dalam hal kebutuhan gugusan khusus pada abjad c belum terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar pada gugusan umum dan gugusan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi gugusan yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD gugusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a dan berperingkat terbaik; 
  5. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat gugusan yang belum terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar pada gugusan lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi gugusan yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas gugusan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan 
  6. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat gugusan yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada abjad e, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar pada gugusan lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi gugusan yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD gugusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a dan berperingkat terbaik. 
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian gugusan yang belum terpenuhi.


Selengkapnya silahkan download Salinan Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.

Download File :
PERMENPAN RB / PERATURAN MENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2020 UNDUH

Related : Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 61 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Permenpan Rb / Peraturan Menpan Rb Nomor 61 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)