Berikut ini Petunjuk Umum Akreditasi Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 003/H/Ak/2020 Tanggal 10 Maret 2020.
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SMP/MTs yang terdiri atas:
- Instrumen Akreditasi SMP/MTs;
- Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SMP/MTs;
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMP/MTs; dan
- Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SMP/MTs.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh alasannya yakni itu, sebelum menentukan tanggapan pada butir-butir pernyataan ins- trumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi.
2. Isilah instrumen pengakuan SMP/MTs dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak opsi tanggapan “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang mencakup 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan:
- komponen standar isi nomor 1—9;
- komponen standar proses nomor 10—30;
- komponen standar kompetensi lulusan nomor 31—37;
- komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 38—56;
- komponen standar sarana dan prasarana nomor 57—80;
- komponen standar pengelolaan nomor 81—95;
- komponen standar pembiayaan nomor 96—111; dan
- komponen standar evaluasi nomor 112—124.
3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan tolong-menolong yang ada di SMP/MTs Saudara.
4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMP/MTs dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMP/MTs yang akan dipakai oleh Tim Asesor pada ketika melaksanakan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.
5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu (a) pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas sekolah/madrasah
0 Komentar untuk "Petunjuk Umum Pengukuhan Sekolah Smp Tahun 2020"