POS Akreditasi Tahun 2020 Sekolah/ Madrasah - Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu mempunyai empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang gampang dan sederhana sehingga tidak menjadikan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan ratifikasi dan pada dikala visitasi. Perangkat Akreditasi sanggup diakses melalui situs web BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga sanggup dipelajari.
Pilar kedua yaitu asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan ahli komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus mempunyai kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi instruksi etik sanggup diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke forum terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor yaitu salah satu pelaku utama Akreditasi yang berafiliasi pribadi dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.
Pilar ketiga yaitu administrasi yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem administrasi baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan acara monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan administrasi sanggup dilihat dari perubahan mekanisme operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi dan Kepala Sekolah/Madrasah sanggup melakukan acara dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga yaitu pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.
Pilar keempat yaitu hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai menyebarkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data perihal keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bab dari jadwal peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa menunjukkan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), gampang diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak sanggup mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.
POS ini dipakai oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melakukan ratifikasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi Anda yang membutuhkan POS Akreditasi Tahun 2020 Sekolah/ Madrasah, sanggup dengan gampang didapatkan melalui tautan link berikut ini ;
Pilar kedua yaitu asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 30-58 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan ahli komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus mempunyai kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi instruksi etik sanggup diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke forum terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor yaitu salah satu pelaku utama Akreditasi yang berafiliasi pribadi dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.
Pilar ketiga yaitu administrasi yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem administrasi baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan acara monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan administrasi sanggup dilihat dari perubahan mekanisme operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAN-S/M Provinsi dan Kepala Sekolah/Madrasah sanggup melakukan acara dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga yaitu pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.
Pilar keempat yaitu hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai menyebarkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data perihal keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bab dari jadwal peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa menunjukkan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), gampang diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak sanggup mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.
POS ini dipakai oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melakukan ratifikasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi Anda yang membutuhkan POS Akreditasi Tahun 2020 Sekolah/ Madrasah, sanggup dengan gampang didapatkan melalui tautan link berikut ini ;
SIMPAN POS Akreditasi Tahun 2020 Sekolah/ Madrasah
0 Komentar untuk "Pos Pengakuan Tahun 2020 Sekolah/ Madrasah"