PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2020, Gaji, pensiun, atau santunan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2020 ialah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2020 wacana Gaji ke 13 tahun 2020, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan serpihan iuran dan/atau serpihan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2020 wacana Gaji ke 13 tahun 2020, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau santunan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau santunan sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima santunan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima santunan janda/duda.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan dibawah ini ;
Sumber
Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji Ke 13 Tahun 2020 ialah sebagai berikut:
- untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, santunan keluarga, dan santunan jabatan atau santunan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, santunan keluarga, santunan jabatan atau santunan umum, dan santunan kinerja;
- untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau santunan embel-embel penghasilan; dan
- Penerima santunan mendapatkan santunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2020 wacana Gaji ke 13 tahun 2020, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan serpihan iuran dan/atau serpihan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Peraturan Pemerintah - PP Nomor 35 Tahun 2020 wacana Gaji ke 13 tahun 2020, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau santunan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau santunan sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima santunan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima santunan janda/duda.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan dibawah ini ;
Sumber
0 Komentar untuk "Pp Nomor 35 Tahun 2020 Perihal Sumbangan Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan"