Pp Nomor 36 Tahun 2020 Proteksi Thr Untuk Pns, Tni, Polisi, Pejabat Negara Dan Pensiunan

Alhamdulilah Akhirnya Turun juga THR bagi PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara Pensiunan dan Penerima Tunjangan di Tahun 2020 kini ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 36 Tahun 2020 yang pribadi di Tanda Tangani Presiden RI Joko Widodo. Berikut lengkapnya ....

Alhamdulilah Akhirnya Turun juga THR bagi PNS PP Nomor 36 Tahun 2020 Pemberian THR untuk PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara dan Pensiunan


Dalam rangka perjuangan Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu memperlihatkan embel-embel penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya.

Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas bantuan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional.

Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tfrnjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Turnjangan janda/duda.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan pinjaman Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Adapun Besaran Tunjangan Hari Raya untuk PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan sebagai berikut :
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Penerima honor susukan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan T\rnjangan Hari Raya ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan honor susukan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Supaya lebih jelasnya lagi bentuk secara keseluruhan dari PP Nomor 36 Tahun 2020 Pemberian THR untuk PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara dan Pensiunan bisa dilihat melalui tampilan berikut ini ;

PP Nomor 36 Tahun 2020 Pemberian THR untuk PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara dan Pensiunan


Bagi yang membutuhkan dalam bentu file mentahnya, bisa dengan gampang didapatkan melalui tautan link yang sudah kami sediakan melalui link dibawah ini ;

Selengkapnya mengenai Isi dari PP Nomor 36 Tahun 2020 Pemberian THR untuk PNS, TNI, POLISI, Pejabat Negara dan Pensiunan bisa didaptkan DISINI

Related : Pp Nomor 36 Tahun 2020 Proteksi Thr Untuk Pns, Tni, Polisi, Pejabat Negara Dan Pensiunan

0 Komentar untuk "Pp Nomor 36 Tahun 2020 Proteksi Thr Untuk Pns, Tni, Polisi, Pejabat Negara Dan Pensiunan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)