PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. . Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
Sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya
Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya silahkan download PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. dibawah ini ;
Sumber
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya ialah diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
- Calon PNS.
Sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya
Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
- Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pinjaman keluarga, dan pinjaman jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, pinjaman jabatan atautunjangan umum, dan pinjaman kinerja;
- Untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau pinjaman pelengkap penghasilan; dan
- Penerima Tunjangan sebesar pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2020, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya silahkan download PP Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. dibawah ini ;
Sumber
0 Komentar untuk "Pp Nomor 36 Tahun 2020 Wacana Proteksi Thr Pns, Prajurit Tni, Anggota Polri, Pejabat Negara, Peserta Pensiun, Dan Peserta Tunjangan."