Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Pembiasaan Ijazah (Ukppi) Terbaru Tahun 2020

Selamat tiba di blog pendidikan Tahun Ajar.

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Terbaru Tahun 2020 yang mana isi dari surat itu adalah :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 wacana Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 wacana Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; 
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013 Tanggal 5 Juni 2013 Tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  • Keputusan Gubernur Jateng Nomor 864/10217/2020 tanggal 24 November 2020 wacana Nilai Ambang Batas dan Pembobotan Nilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Provinsi Jawa Tengah dan Fasilitasi Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.


1. UKPPI Terdiri Dari :

a. Tingkat I, bagi PNS yang mempunyai ijazah SLTP/SLTA/Diploma I.
b. Tingkat II, bagi PNS yang mempunyai ijazah Diploma II/III.
c. Tingkat III, bagi PNS yang mempunyai ijazah Diploma IV/S-1.
d. Tingkat IV, bagi PNS yang mempunyai ijazah S-2/S-3

2. Persyaratan Peserta
A. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah

1) Berstatus PNS dan diusulkan oleh Pimpinan SKPD;
2) Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh forum pendidikan yang
terakreditasi atau izin penyelenggaraan dari forum yang berwenang
dengan ketentuan :
  • a) Paling rendah legalisasi B untuk pendidikan S-1 dan Diploma;
  • b) Paling rendah legalisasi C untuk pendidikan S-2;
  • c) Paling rendah izin penyelenggaraan untuk pendidikan S-3.
3) Memiliki surat izin mencar ilmu atau surat keterangan mencar ilmu dari Gubernur Jawa Tengah, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai Calon PNS;
4) Lulus uji kompetensi penggunaan gelar akademik/memiliki Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik;
5) Menduduki jabatan atau diberi kiprah yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
6) Setiap unsur evaluasi prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;



Selamat tiba di blog pendidikan Tahun Ajar Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Terbaru Tahun 2020
Jadwal Pelaksanaan UKPPI Tahun 2020

Lampiran II Surat Gubernur Jawa Tengah
Nomor : 864/215
Tanggal : 14 Maret
Adapun Materi Ujian UKPPI Sebagai berikut :
  • a. Tingkat I dan Tingkat II mencakup ujian dengan TMMK;
  • b. Tingkat III mencakup ujian tertulis dan pembuatan karya tulis;
  • c. Tingkat IV mencakup ujian tertulis, pembuatan karya tulis dan presentasi.
  • d. Materi Ujian tertulis
Untuk lebih mengenai Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun 2020 silahkan sanggup pribadi diunduh secara gratis pada link di bawah ini pada tautan link yang ada di bawah ini :


Sumber : http://www.atirta13.com/

Demikian postingan admin kali ini biar dengan adanya Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) di atas sanggup berkhasiat dan bermanfaat bagi Bapak/ibu guru semua, khususnya bagi yang hendak menaikan pangkat.
Silahkan sanggup pribadi diunduh dan jangan lupa untuk dibagikan lagi.
Salam Pendidikan

Related : Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Pembiasaan Ijazah (Ukppi) Terbaru Tahun 2020

0 Komentar untuk "Surat Edaran Ujian Kenaikan Pangkat Pembiasaan Ijazah (Ukppi) Terbaru Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)