TENTANG SIPlah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, ialah kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk dipakai dalam PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) sekolah yang dilakukan secara daring (Online Marketplace). SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang sanggup dikategorikan sebagai SIPLah harus mempunyai fitur tertentu untuk merealisasikan rencana kerja anggaran sekolah dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengawasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aplikasi SIPLah sanggup dipakai oleh:
- Pelaku Usaha, individu atau tubuh hukum, sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
- Sekolah, yang diwakili Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS, sebagai Pembeli Barang dan Jasa Sekolah.
- Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengawas PBJ Sekolah.
Untuk Lebih Jelasnya
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Donload disini lihat Link-link dibawah ini
sumber :https://siplah.kemdikbud.go.id/#
- 1. Sekolah sudah sanggup melaksanakan login dan browsing/menjelajah katalog dengan melaksanakan pemutakhiran akun Dapodik terlebih dahulu.
Panduan Pemutakhiran Akun Dapodik - 2. Keputusan Menteri perihal SIPLah Lihat Disini
- 3. Surat Edaran SIPLah Lihat Disini
- 4. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Lihat Disini
- 5. Katalog Sektoral Buku Nonteks 2020 Lihat Disini
0 Komentar untuk "Apa Itu Siplah"