Aplikasi Duk (Daftar Urut Kepangkatan) Format Excel

Download Gratis Aplikasi DUK (Daftar Urut Kepangkatan) Format Excel untuk Tenaga Administrasi Sekolah di PAUD, TK, RA, MI, SD, SMP, MTs, SMA, SMK, MA, MAK dengan Penjelasannya Lengkap DISINI

 Format Excel untuk Tenaga Administrasi Sekolah di PAUD Aplikasi DUK (Daftar Urut Kepangkatan) Format Excel
image : pixabay

Penjelasan Aplikasi DUK (Daftar Urut Kepangkatan)

Daftar Urut Kepangkatan (DUK) haruslah dibentuk setiap tahun. Hal ini  untuk menjamin obyektifitas dalam training PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibentuk dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS. Dan setiap Akhir Tahun Peljaran Haruslah di Setorkan Ke Dinas Pendidikan / Kemenag Kabupaten/Kota.

Pengertian dan Fungsi DUK

Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil yaitu suatu dasar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara Yang disusun berdasarkan tingkat kepangkatan

DUK berfungsi sebagai salah satu materi objektif untuk melakukan training karier pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh alasannya yaitu itu , DUK perlu dibentuk dan pertahankan secara terus-menerus.

Sususan Daftar Urut Kepangkatan

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
  1. Pangkat
  2. Jabatan
  3. Masa kerja
  4. Latihan jabatan
  5. Pendidikan
  6. Usia
Landasan Hukum DUK

Ketentuan yang mengatur pembuatan DUK pegawai negeri sipil sanggup ditemukan di dalam:
  1. Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974
  2. Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 perihal daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil
Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK

Pembuatan DUK ini berdasarkan kriteria dibawah ini :
  1. Daftar urut kepangkatan dibentuk untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi Negara.
  2. Daftar urut kepangkatan dubuat sekali setahun
  3. Pejabat pembuat DUK : 1). Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan forum tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, menciptakan dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing. 2). Para pejabat tersebut di atas, selanjutnya sanggup mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk menciptakan dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing. 3). Pejabat yang sanggup diberi wewenang untuk menciptakan dan memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan stuctural eselon V, antara lain pemilik sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar
  4. DUK untuk pegawai yang diperbantukan dibentuk oleh : 1). Instansi yang mendapatkan bantuan. 2). Instansi yang memberi bantuan
  5. DUK untuk pegawai negeri sipil si luar jabatan organik tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
  6. Calon pegawai negeri sipiltidak dicantumkan dalam DUK
  7. DUK secara Nasional dibentuk oleh BKAN, untuk golongan IV/a hingga dengan golongan IV/c.
Penentuan Nomor Urut DUK

Ukuran yang dipakai untuk menetapkan nomor urut dalam DUK yaitu sebagai berikut :
  • Pangkat - Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, contohnya sama-sama berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih renta dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
  • Jabatan - Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam kerikil sama pula, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
  • Masa kerja -  Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang mempunyai masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
  • Latihan jabatan - Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan mempunyai masa kerja sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan hukum apartur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi.
  • Pendidikan - Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sma, memangku jabatan yang sama, mempunyai masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
  • Usia - Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, mempunyai masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Keberatan atas nomor urut DUK
Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam DUK tidak sempurna sanggup mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Penyataan keberatan itu harus sudah diajukan dalam waktu 30 hari. Terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri sipil dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai dasar-dasar yang kuat, pejabat pembuat DUK menetapkan perubahan nomor urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.

Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia mendapatkan surat keberatan tersebut.

Pejabat pembuat DUK kemudian menciptakan jawaban dan pengajuan kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung mulai tanggal ia mendapatkan surat keberatan tersebut.

Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan secara seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera diberihukan kepada pejabat pembuat DUK, dalam kerikil 14 hari terhitung mulai tanggal ia mendapatkan surat tersebut, dan tidak sanggup diajukan keberatan lagi.

Penggunaan DUK

DUK dipakai sebagai salah satu materi pertimbangan objektif dalam melakukan training karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak sanggup diangkat untuk mengisi lowongan tersebut alasannya yaitu sesuai hal (tidak memenuhi syarat), hal ini harus diberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan.

Ketentuan perihal pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urutyang lebih tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila :
  1. Pegawai yang bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
  2. Pegawai yang bersangkutan sedang menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri sipil perempuan yang menjalankan cuti di Luar Tanggungan Negara alasannya yaitu persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
  3. Pegawai yang bersangkutan mendapatkan uang tunggu
Perubahan dan pembatalan nomor urut dalam DUK

Perubahan Nomor Urut dalam Daftar Urut Kepangkatan diatur sebagai Berikut :
  1. Apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan.
  2. Setiap mutasi kepegawaian contohnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia, promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
  3. Untuk memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan alasannya yaitu mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang telah disediakan.
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor urut seseorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
  1. Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
  2. Pegawai tersebut meninggal dunia
  3. Pegawai tersebut pindah instansi
Itulah kiranya Penjelasan secara terperinci mengenai DUK (Daftar Urut Kepangkatan), Bagi yang membutuhkan Format sesuai dengan edaran dari Dinas Pendidikan/ Kemenag sanggup didapatkan melalui link dbawah ini :
Sumber : http://ziahhh.blogspot.co.id

Related : Aplikasi Duk (Daftar Urut Kepangkatan) Format Excel

1 Komentar untuk "Aplikasi Duk (Daftar Urut Kepangkatan) Format Excel"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)