Aturan beru tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020.
Di mana Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 wacana PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian setiap orangtua dan calon siswa yaitu jalur registrasi PPDB yaitu zonasi.
Apa itu jalur zonasi?
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan Permendikbud ini, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Di mana syaratnya yaitu jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Contoh, Sekolah Menengan Atas Negeri 1 berada di jalan A, sementara rumah calon siswa di jalan B. Maka, sekolah akan melihat jarak antara sekolah tersebut dengan rumah calon siswa.
Jika terlalu jauh, maka kecil kemungkinan calon siswa tersebut masuk ke sekolah yang ia inginkan.
Sebaliknya, semakin bersahabat jarak sekolah tersebut dengan sebuah sekolah, maka besar kemungkina ia akan masuk.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta pada Selasa (15/1/2020).
Mendikbud menyampaikan hukum zonasi semula diterapkan pada PPDB 2020, akan diperketat lagi pada 2020.
Pengetatan hukum itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2020 wacana PPDB.
Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.
Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.
“Dapat pula digunakan untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.
Dengan hukum gres tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional sanggup digunakan jikalau tersisa satu dingklik di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang.
Ia menyampaikan sekolah sanggup menentukan siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.
“Akan tetapi, sekolah tidak sanggup menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melaksanakan seleksi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah usang terpatri di masyarakat.
Semua sekolah harus mempunyai mutu pendidikan yang baik semoga semua anak sanggup bersekolah di daerah terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.
“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.
Sumber:
0 Komentar untuk "Aturan Gres Ppdb Tahun Pelajaran 2020/2020"