Badan Usaha ialah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan irit yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha ialah forum sementara perusahaan ialah daerah dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
A. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya perjuangan tersebut biasanya menjadi manajer atau administrator sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun sebaliknya kalau laba, tentu anak menjadi miliknya sendiri sebagai pemanis modal.
Ciri-cirinya :
- Dimiliki oleh perorangan.
- Pengelolaan terbatas atau sederhana.
- Modal tidak terlalu besar.
- Kelangsungan hidup perjuangan bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
- Dapat gampang dimulai.
- Biaya tergolong rendah.
- Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
- Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
- Tenaga kerja dan administrasi terbatas.
- Kebutuhan modal yang sanggup dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
B. Koperasi
Koperasi ialah jenis tubuh perjuangan yang beranggotakan orang – orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi mempunyai 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
- Koperasi ialah perkumpulan orang – orang.
- Penggabungan orang – orang menurut kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Terdapat bantuan yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi mendapatkan manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan alasannya ialah terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota mempunyai kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya insan terkadang kurang.
C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis tubuh perjuangan dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN ialah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk tubuh perjuangan BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk tubuh usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun alasannya ialah selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
Perum menyerupai perubahan dari Perjan. Sama mirip perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada hasilnya berganti nama menjadi Persero.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk tubuh usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak mirip Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
- Tujuan utamanya mencari keuntungan (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh akomodasi negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
D. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS ialah jenis tubuh perjuangan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang- bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta ialah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan tubuh hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
1. Firma (Fa)
Firma merupakan tubuh perjuangan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk keuntungan atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat sewaktu pendiriannya.
Ciri-ciri Firma :
- Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
- Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
- Akan berakhir kalau salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan :
- Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu janji para pihak yang akan
- mendirikan firma.
- Tidak terlalu memerlukan sertifikat formal alasannya ialah memakai sertifikat dibawah tanda tangan
- Modal lebih cepat cair
- Lebih gampang berkembang
Kekurangan :
- Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
- Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
- Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
- Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan komplotan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Kaprikornus tuh CV merupakan salah satu bentuk perjuangan yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan perjuangan namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
- Sekutu aktif ialah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer ialah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.
Ciri – ciri CV :
- Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
- Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
- Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam banyak sekali kegiatan.
- CV gampang memperloleh modal alasannya ialah pihak perbankan mempercayainya.
- Lebih gampang berkembang alasannya ialah dipegan orang yang jago dan dipercaya.
- CV lebih fleksibel
- Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
- Untuk mendirikan CV lebih ribet, alasannya ialah melalui sertifikat notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
- Status aturan tubuh perjuangan CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
3. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan tubuh aturan perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena tubuh aturan ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? mirip luasnya tubuh perjuangan yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang perjuangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT :
- Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
- Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
- Usia PT tidak terbatas.
- Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
- Bebas untuk melaksanakan banyak sekali acara bisnis.
- Mudah mencari karyawan
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai saham.
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Mudah memperoleh pemanis modal.
- Kelangsungan perusahaan sebagai tubuh aturan lebih terjamin.
- Lebih efisien dalam administrasi pengolahan sumber-sumber modal.
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
- Pendiriannya memerlukan sertifikat notaris dan ijin khusus perjuangan tertentu.
- Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
4. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk tubuh usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Kaprikornus lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
- Yayasan dibuat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Yayasan dibuat dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
- Didirikan dengan sertifikat notaris.
- Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
- Yayasan sanggup dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi kontradiksi tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
Terbatasnya dana
Ref:
eduspensa.id
Tugassekolah86.blogspot.com
eduspensa.id
Tugassekolah86.blogspot.com
0 Komentar untuk "Badan Perjuangan"