Sahabat pembaca , telah tahukah anda bahwa, |Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 dikelola bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang dari setiap pembayaran atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan / atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Selanjutnya pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 mengendalikan pengecualian pemungutan PPN atau PPN yang tidak wajib untuk tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah merupakan dalam hal:
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- Pembayaran untuk pembebasan tanah;
- Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh kepraktisan PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
- Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bukan BBM oleh PT Pertamina;
- Pembayaran atas rekening telepon;
- Pembayaran atas jasa transportasi udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
- Pembayaran yang lain untuk penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pemungutan PPN oleh Bendahawaran Pemerintah tidak dikenakan pribadi jumlah budget kegiatan, melainkan dikenakan atas realisasi perolehan BKP dan/atau JKP dari PKP yang wajib dipungut PPN oleh Bendaharawan Pemerintah.
Demikian klarifikasi kami. Semoga membantu.
Salam, Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Salam Kompak SFP
0 Komentar untuk "Begini Ketentuan Pajak Penggunaan Dana Desa Dari Apbn"