Etika Berpakaian Dan Berhias

Disunnatkan menggunakan pakaian baru, bagus dan bersih.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di ketika dia melihatnya mengenakan pakaian buruk : "Apabila Allah Tabaroka wata'ala mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
 
Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak menyampaikan apa yang ada di baliknya.
 
Pakaian laki-laki dilarang mirip pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan: "Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang mirip kaum perempuan dan kaum perempuan yang mirip kaum pria." (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau penyerupaan itu dapat dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
 
Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), alasannya Rasulullah Radhiallaahu 'anhu telah bersabda: "Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia pasti Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat." ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
 
Pakaian dilarang ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, alasannya hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu 'anha menyatakan bersama-sama dia berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya". (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
 
Laki-laki dilarang menggunakan emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta'ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, kemudian dia bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku". (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
 
Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : "Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka" (HR. Al-Bukhari). –penting- <tilmidzi>

Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menutup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya. Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya alasannya sombong dan besar hati diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : "Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya alasannya sombong". (Muttafaq'alaih).
 
Disunnatkan mendahulukan potongan yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu 'anha di dalam haditsnya berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika menggunakan sandal, menyisir rambut dan bersuci'. (Muttafaq'-alaih).
 
Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian gres membaca :
"Segala puji bagi Allah yang telah menutupi saya dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
 
Disunnatkan menggunakan pakaian berwarna putih, alasannya hadits mengatakan: "Pakailah yang berwarna putih dari pakaianmu, alasannya yang putih itu yakni yang terbaik dari pakaian kau ..." (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
 
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau kalau perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas janjkematian suaminya, atau kalau ia berada di suatu kawasan yang ada laki-laki abnormal (bukan mahramnya), alasannya larangannya shahih.

Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya anggun dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: "Allah melaknat (mengutuk) perempuan pemasang tato dan yang minta ditatoi, perempuan yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan perempuan yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah". Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya". (Muttafaq'alaih).

Related : Etika Berpakaian Dan Berhias

0 Komentar untuk "Etika Berpakaian Dan Berhias"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)