Etika Memberi Salam

Makruh memberi salam dengan ucapan: "Alaikumus salam" lantaran di dalam hadits Jabir Radhiallaahu 'anhu  diriwayatkan sebetulnya ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka saya berkata: "Alaikas salam ya Rasulallah". Nabi menjawab: "Jangan kau mengatakan: Alaikas salam". Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: "karena sesungguhnya ucapan "alaikas salam" itu yakni salam untuk orang-orang yang telah mati". (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
 
 Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jikalau khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan suatu kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia tiba kepada suatu kaum, ia memberi salam kepada mereka tiga kali" (HR. Al-Bukhari).
 
Termasuk sunnah yakni orang mengendarai kendaraan memperlihatkan salam kepada orang yang berjalan kaki, dan orang yang berjalan kaki memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada yang banyak, dan orang yang lebih muda kepada yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq'alaih.
 
Disunnatkan keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jikalau di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang sanggup bab minum dari kami, dan kami sediakan bab untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun tiba di malam hari dan memperlihatkan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, namun sanggup didengar oleh orang yang bangun".(HR. Muslim).
 
Disunatkan memperlihatkan salam di waktu masuk ke suatu majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: "Apabila salah seorang kau hingga di suatu majlis hendaklah memperlihatkan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memperlihatkan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak daripada yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
 
Disunnatkan memberi salam di ketika masuk ke suatu rumah sekalipun rumah itu kosong, lantaran Allah telah berfirman yang artinya:
" Dan apabila kau akan masuk ke suatu rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian" (An-Nur: 61)
Dan lantaran ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : "Apabila seseorang akan masuk ke suatu rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
 
Dimakruhkan memberi salam kepada orang yang sedang di WC (buang hajat), lantaran hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan "Bahwasanya ada seseorang yang lewat sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim)
 
Disunnatkan memberi salam kepada anak-anak, lantaran hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia lewat di sekitar bawah umur ia memberi salam, dan ia mengatakan: "Demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam". (Muttafaq'alaih).
 
Tidak memulai memperlihatkan salam kepada Ahlu Kitab, lantaran Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :" Janganlah kalian terlebih dahulu memberi salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani....." (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan "wa `alaikum" saja, lantaran sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Apabila Ahlu Kitab memberi salam kepada kamu, maka jawablah: wa `alaikum".(Muttafaq'alaih).
 
Disunnatkan memberi saam kepada orang yang kau kenal ataupun yang tidak kau kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu disebutkan sebetulnya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau memperlihatkan makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kau kenal dan yang belum kau kenal". (Muttafaq'alaih).
 
Disunnatkan menjawab salam orang yang memberikan salam lewat orang lain dan kepada yang dititipinya. Pada suatu ketika seorang lelaki tiba kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: Sesungguhnya ayahku memberikan salam untukmu. Maka Nabi menjawab : "`alaika wa`ala abikas salam"
 
Dilarang memberi salam dengan instruksi kecuali ada uzur, menyerupai lantaran sedang shalat atau bisu atau lantaran orang yang akan diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan sebetulnya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memberi salam menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani, lantaran sesungguhnya pinjaman salam mereka menggunakan instruksi dengan tangan". (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
 
Disunnatkan kepada seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: "Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa kemudian berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
 
Dianjurkan tidak menarik (melepas) tangan kita terlebih dahulu di ketika berjabat tangan sebelum orang yang dijabat tangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang kemudian berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya...." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
 
Haram hukumnya membungkukkan badan atau sujud ketika memberi penghormatan, lantaran hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang lelaki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia harus membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Tidak". Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jikalau ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
 
Haram berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum perempuan di ketika baiat, ia bersabda: "Sesung-guhnya saya tidak berjabat tangan dengan kaum wanita". (HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).

Related : Etika Memberi Salam

0 Komentar untuk "Etika Memberi Salam"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)