Fungsi Pengawasan Dalam Manajemen Pembangunan

Administrasi pembangunan ialah proses pengendalian perjuangan (administrasi) oleh negara/pemerintah untuk merealisirkan pertumbuhan yang direncanakan ke arah suatu keadaan yang dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam banyak sekali aspek kehidupan bangsa.
Menurut SP. Sondang Siagian, manajemen pembangunan ialah suatu perjuangan atau rangkaian perjuangan pertumbuhan dan perobahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pelatihan bangsa (nation-building). 
Sebelum memasuki pengawasan dalam manajemen pembangunan, terlebih dahulu kita perlu mengetahui definisi dari pengawasan itu sendiri.  Pengawasan ialah proses dalam memutuskan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang sanggup mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan berdasarkan Stoner, pengawasan ialah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terealisasi sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pembangunan semoga tercapai secara efisien dan efektif maka diharapkan suatu sistem pengawasan yang baik. Sama pentingnya dengan perencanaan dan pelaksanaan program, dimana pengawasan merupakan bab dari pelaksanaan fungsi manajemen.   
Pengawasan bukan merupakan suatu tujuan, melainkan sarana untuk meningkatkan efisiensi dalammelaksanakan kegiatan. Didalamnya termasuk unsur pencegahan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi. Oleh alasannya itu, acara pengawasan tidak hanya dilakukan dalam tahap pelaksanaan. Artinya aspek pengawasan telah masuk selagi proyek-proyek pembangunan masih dalam tahap perencanaan.   
Perencanaan memperlihatkan kerangka pola bagi proses pengawasan, dan hasil dari pengawasan menyerupai juga pemantauan merupakan umpan balik bagi proses perencanaan dan pelaksanaan pada tahap berikutnya. Sedangkan pada tahap evaluasi, pengawasan sanggup menghasilkan keputusan untuk melaksanakan koreksi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pembangunan, dan sanggup pula menghasilkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan menyerupai dengan pemantauan, perbedaannya ialah pengawasan lebih menekankan pada akuntabilitas dan trasnparansi sektor public, dan lebih ditekankan pada penanganan sumber dana (financial resources, serta terjadi pada ketika proyek/program dilaksanakan untuk deteksi dini penyimpangan. Pemantauan dan pengawasan pembangunan intinya merupakan rangkaian acara yang mempunyai obyek yang sama, yakni mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan semoga senantiasa sesuai dengan rencana. Dalam banyak literatur, kedua acara itu tidak dipisahkan. Tapi dalam pembahasan ini dilakukan pemisahan untuk memperlihatkan adanya dua acara yang serupa tetapi tidak harus selalu sama, atau masing-masing dilakukan oleh forum atau unit organisasi yang berbeda.
Disamping itu, acara pengawasan bukan semata-mata mencari siapa yang bersalah, tetapi apa yang salah dan mengapa kesalahan itu terjadi. Sehingga dalam acara pengawasan ada unsur membimbing dan mendidik terhadap pelaksana pembangunan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya. Pengawasan merupakan unsur yang pokok bagi setiap manajemen, termasuk manajemen pembangunan.
Dalam konsep pengawasan ada unsur yang mengawasi dan diawasi. Di sini, selain kriteria pelaksanaannya (proyek) pembangunan yang ditetapkan dalam rancangannya, terlihat pula segi penegakan norma-norma etika. Pengawasan dengan hal demikian mengandung makna penegakan aturan dan disiplin.
Dalam manajemen pembangunan, pengawasan ada hirarkinya, sesuai dengan tingkatan dan ruang lingkupnya. Hal ini bersifat berjenjang dan sanggup dilakukan sebagai bab dari acara yang organik dari dalam dan dari luar. Oleh alasannya itu, dikenal adanya pengawasan fungsional dan pengawasan melekat. 
Pengawasan Fungsional yaitu:  
  1. Pengawasan internal ialah pengawasan yang dilakukan oleh pegawapemerintah Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP), menyerupai BPKP, Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Propinsi dan Kabupaten. 
  2. Pengawasan eksternal ialah pengawasan yang dilakukan oleh aparatur diluar pemerintah menyerupai BPK, DPRD.  
Pengawasan menempel yaitu acara yang bersifat sebagai pengendalian scr terus-menerus, dilakukan atasan eksklusif terhadap bawahannya, semoga pelaksanaan kiprah bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan planning acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   

Johnson, Kast, dan Rosenzweig (1973) membagi sistem pengawasan ke dalam:
  • Pengawasan organisasional, yaitu  sistem pengawasan umum yang menilai kinerja keseluruhan dari suatu acara di dalam organisasi. Standar pengukuran yang lazim dipakai bagi pengawasan jenis ini ialah pengukuran efektivitas (measurement of effectiveness) dari kegiatan tersebut. Dari hasil pengukuran effektivitas tersebut, umpan balik yang dihasilkan sanggup dipakai untuk mengevaluasi tujuan dan sasaran, merumuskan perencanaan tahap berikutnya, serta memperbaiki petunjuk pelaksanaan acara (standard operating procedures). 
  • Pengawasan operasional yaitu sistem pengawasan yang dipakai untuk mengukur kinerja harian suatu acara dan memperlihatkan langkah-langkah koreksi langsung. 
Pelaksanaan pengawasan belum berlangsung optimal karena:
  1. Banyak dan tersebarnya objek pemeriksaan 
  2. Keterbatasan pegawapemerintah yang mempunyai kemampuan SDM yang handal di bidang pengawasa.
  3. Belum berjalannya secara baik pengawasan menempel dari setiap tingkat pimpinan kepada bawahan. 
Johnson, Kast, dan Rosenzweig (1973) juga menguraikan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasikan empat unsur pokok pengawasan. Unsur-unsur tersebut meliputi:  
  1. Penentuan standar kinerja
  2. Perumusan instrumen pengawasan yang sanggup dipergunakan dalam mengukur kinerja suatu kegiatan, 
  3. Pembandingan hasil faktual dengan kinerja yang diharapkan 
  4. Pengambilan langkah-langkah pembenahan atau koreksi. 
Dalam konsep pengawasan ada unsur yang mengawasi dan diawasi. Di sini, selain criteria pelaksanaan (proyek) pembangunan yang ditetapkan dalam rancangannya (project design), terlihat pula segi penegakan norma-norma etika. Misalnya, target tidak tercapai apakah alasannya keadaan yang berubah dari semula, alasannya kelalaian pelaksanaan atau ada unsur kesengajaan untuk laba pelakunya. Pengawasan dengan demikian mengandung makna penegakan aturan dan disiplin.
Suatu pengawasan yang efektif membutuhkan tidak saja norma-norma susila tetapi juga sistem informasi yang memadai. Kebutuhan informasi menjadi sangat penting artinya untuk menilai situasi dan kondisi yang melingkupi suatu gosip dan mengevaluasi alternatif langkah-langkah selanjutnya.  

Fungsi pengawasan yaitu:
  1. Meningkatkan kebertanggungjawaban (accountability) dan keterbukaan (transparancy) sector publik. 
  2. Menekankan langkah-langkah pembenahan atau koreksi (corrective actions) kalau dalam suatu acara terjadi kesalahan atau perbedaan dari tujuan atau target yang telah ditetapkan. 
Ruang lingkup pengawasan, terdiri atas :
  1. Pengawasan manajemen umum pemerintahan mencakup :
    • Kebijakan daerah; 
    • Kelembagaan; 
    • Pegawai daerah;
    • Keuangan tempat (kebijakan anggaran); dan 
    • Barang daerah.
  2. Pengawasan urusan pemerintahan mencakup :
    • Urusan Wajib; dan 
    • Urusan Pilihan.
  3. Pengawasan lainnya, mencakup :
    • Dana Dekonsentrasi; 
    • Tugas Pembantuan; 
    • Review atas Laporan Keuangan; dan
    • Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri.
Daftar Pustaka
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1974. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.

Utomo, Tri Widodo. 1998. Administrasi Pembangunan. Bandung: Lembaga Administrasi Negara.

Related : Fungsi Pengawasan Dalam Manajemen Pembangunan

0 Komentar untuk "Fungsi Pengawasan Dalam Manajemen Pembangunan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)